Disnakertrans Jabar Plototi PT. TSS-SCG

Sebab, beberapa bulan yang lalu, telah terjadi kecelakaan kerja hingga tubuh korban melepuh setelah mengalami luka bakar disekujur tubuhnya. Namun, peristiwa kecelakaan kerja tersebut saat ini, kembali terjadi hingga korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

“Peristiwa ini tentunya menjadi pembelajaran bagi kita semua. Meski hal ini bukan menjadi kewenangan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, karena pengawasan ketenagakerjaan ini, sudah menjadi kewenangan dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Undang-Undang No 23 tentang Peraturan Daerah tahun 2014. Untuk itu, kita akan mencoba mengakses ke Dinas Provinsi berkenaan dengan hasil pelaksanaan pengawasan ini,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Ia berharap peristiwa kecelakaan kerja tersebut, tidak kembali terjadi. Karena hal ini mencerminkan kualifikasi penanganan kesehatan dan keselamatan kerja yang ada di PT SCG. Sebab itu, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak akan henti-hentinya melakukan pengawasan, pendampingan dan pembinaan dan melakukan penguatan terhadap fungsi pengawasan terhadap perusahaan asal Thailand itu.

“Kondisi seperti ini, tentunya tidak bisa dilepaskan antara hubungan industrial dengan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang saat ini, kewenangan dalam hal pengawasan ketenagakerjaan sudah ditarik ke Dinas Provinsi Jawa Barat,” terangnya.

Ali menambahkan, sesuai dengan regulasi peraturan daerah yang drafnya sudah di susun tahun ini dan akan dibahas pada 2018 mendatang, kami akan melakukan tambahan penguatan berkenaan dengan pengawasan.

“Ya, walaupun normanya tidak menyentuh pada fungsi pengawasan. Intinya, dalam peristiwa kecelakaan kerja di PT TSS-SCG itu, diharapkan tidak kembali terjadi,” pungkasnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *