“Korban masih cukup trauma secara psikis dan saat ini sedang masa pemulihan oleh orang tuanya,” ungkapnya.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Jo 76d Jo Pasal 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku 10 sampai 15 tahun. Selanjutnya kami masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku yang berstatus DPO,” tukasnya.
Sementara itu, pengakuan TH dirinya melakukan aksi tersebut dengan dasar persetujuan korban. “Persetubuhan yang dilakukan disetujui korban,” singkatnya (cr15/e).