Perumahan Cikembar Permai Disoal Warga

CIKEMBAR – Proyek pembangunan perumahan Cikembar Permai di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar diprotes warga Kampung Pondokbitung dan Kampung Cirumput, kemarin (1/11).

Mereka khawatir, perumahan tersebut berdampak terganggunya drainase karena lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman warga.

Bacaan Lainnya

Seorang warga Kampung Pondok Bitung, RT 1/7, Desa Kertaraharja, Gangan (22) mengatakan, proyek pembangunan perumahaan tersebut telah membuat warga merasa cemas. Sebab dengan adanya perumahaan itu, saluran drainase dikhawatirkan tersumbat, karena perlintasan saluran air saat ini, yang memiliki lebar sekitar 50 centimeter itu, tidak mampu menahan debit air.

“Sekarang saja kalau musim hujan, air perlintasan selalu meluap karena saluran drainasenya tidak kuat menahan debit air yang tinggi. Apalagi nanti bila perumahan ini sudah jadi, pasti volume air akan semakin meningkat dan tentunya akan menerjang pemukiman warga,” jelas Gangan kepada Radar Sukabumi.

Keluhan serupa dilontarkan, Yunus Sopian (42) Ketua RW 7, Kampung Pondok Bitung, Desa Kertaraharja. Menurutnya, pihak pengembang pembangunan perumahaan itu belum melakukan proses perizinan dari warga Kampung Pondok Bitung yang lokasinya di bawah pembangunan perumahan.

“Untuk itu, kami sebagai warga yang terdampak menuntut pada perusahaan agar segera membuat saluran air di sekitar lokasi proyek perumahan, supaya limpahan air hujan yang melintas tidak meluap dan tidak mengganggu lingkungan warga di sini,” timpalnya.

Saat ini, lanjut Yunus, warga Kampung Pondok Bitung dan Kampung Cirumput merasa was-was. Karena posisi proyek perumahan berada di tempat yang lebih tinggi dari pemukiman warga.

“Mau tidak cemas bagaiamana, sebelum ada pembangunan perumahan saja, pemukiman warga terus dilanda banjir akibat luapan dari air drainase. Apalagi, kalau sudah ada perumahaan itu, air pasti lebih deras menerjang ke pemukan warga,” tandasnya.

Atas protes ini, Camat Cikembar, Arif Solihin didampingi Kapolsek Cikembar, AKP I Djubaedi langsung terjun ke lokasi untuk meninjau lokasi pembangunan dan saluran drainase yang dikhawatirkan kedua warga kampung tersebut.

“Survei ini, merupakan tindak lanjut dari mediasi kemarin antara warga dengan pihak pengembang proyek pembangunan perumahaan. Hal ini, sengaja dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya Muspika untuk deteksi dini, agar pembangunan perumahan tidak menjadi persoalan yang serius dengan warga terdampak,” jelasnya.

Dalam peninjauannya, ujar Arif, terdapat beberapa kajian teknis terkait saluran air yang baik untuk dilaksanakan pihak perusahaan. Hal ini supaya kekhawatiran warga dapat diminimalisir.

“Kalau perizinan, saya sudah pertanyakan kepada pihak pengembang. Katanya, persoalan tersebut, sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tetapi, kalau terbukti bahwa pihak pengembang tidak memiliki izin, kami akan sikapi dengan tegas. Tentunya, kalau menyalahi aturan, maka aktivitas perushaan akan diberhentikan sementara waktu, sebelum proses perizinannya dilengkapi,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Pandawa Bangun Tama selaku pihak pengembang Perumahan Cikembar Permai, Nova Andika membantah jika perusahaan yang tengah menggarap proyek pembangunan perumahaan tersebut tidak mengantongi izin.

“Semua tuduhan warga itu tidak benar adanya. Karena sebelum pembangunan terlebih dahulu kami telah meminta izin pada warga,” bebernya.

Menurutnya, saat ini proyek pembangunan baru memasuki tahap cut and fill dan baru berlangsung 11 hari.

“Rencanannya tanah seluas 6,5 hektar ini akan dibangun perumahaan bersubisidi sebanyak 500 unit,” pungkasnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *