Tjiptaning : Cabut Izin Pabrik Kembang Api !

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning menerangkan dalam kasus kebakaran pabrik kembang api di Kosambi ini, banyak ditemukan pelanggaran. Baik pelanggaran K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), dan pelanggaran UU Tenaga Kerja yang melarang memperkerjakan tenaga kerja di bawah umur

Persoalan ini terjadi karena  lemahnya pengawasan pemerintah. Seharusnya Kemanekar juga lebih care untuk menyelesaikan kasus ini, yang telah menyebabkan lebih dari 40 buruh meninggal karena kebaran pabrik itu.

Bacaan Lainnya

“,Saya mendesak Pemda agar mencabut izin perusahaan kembang api di Kosambi, Banten tersebut. Saya mendesak Komisi IX DPR RI untuk segera membentuk Panja,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, politisi PDIP dari Dapil Sukabumi, Jawa Barat tersebut menyayangkan ketidakhadiran Menakertrans Hanif Dhakiri dalam Raker dan RDP Komisi IX DPR RI yang membahas masalah kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Banten.

Pernyataan Ribka disampaikan dalam rapat tersebut yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, belum lama ini, di Komplek Gedung Parlemen.

Disebutkannya beberapa kali Menakertrans berhalangan hadir bila dipanggil parlemen. Padahal, yang dibahas persoalan nasib rakyat. “Jangan hanya rajin datang kalau membahas  anggaran. Kami semua hadir dalam rapat ini, datang jauh jauh dari Dapil (Daerah Pemilihan), karena DPR sedang reses. Tapi pak Menteri malah lebih memilih bertemu dengan para Dubes,” kecam Ribka Tjiptaning dalam rilis yang diterima Radar Sukabumi,  Rabu siang. (Tonny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *