Sukabumi Raup Dana Bagi Hasil Rp55 Miliar

CIKOLE — Tahun ini pendapatan daerah Kota Sukabumi dari dana bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terserap sebesar Rp55 Miliar. Salah satu sumber pendapatan pada dana bagi hasil tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor dan pajak air.

Walikota Sukabumi M Muraz mengutarakan pendapatan kas daerah dari pos dana bagi hasil yang berhasil diarup Kota Sukabumi pada tahun 2017 ini mengalami kenaikan sekitar 10 persen dibandingkan pendapatan dari pos yang sama pada tahun sebelumnya. Secara keseluruhan dana bagi hasil itu mencapai Rp55 Miliar.

“Dana bagi hasil yang terrealisasi tahun ini mencapai sebesar kurang lebih Rp55 Miliar. Besaran pendapatan tersebut terbilang sangat tinggi, bahkan jumlahnya lebih besar melampaui pendapatan asli daerah (PAD) yang hingga menjelang akhir tahun jumlah hanya mencapai Rp40 Miliar,” tutur Muraz.

Potensi keuangan daerah yang menjadi sumber pendapatan pada pos dana bagi hasil tersebut, beberapa diantaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor dan pajak air.

Namun, dari kedua potensi keuangan tersebut, Muraz menyebutkan pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi terbesar dengan capaian sekitar 30 persen.

Untuk mendongkrak pendapatan pada sektor pajak, Pemda Kota Sukabumi telah menerapkan formulasi yang dinilai oleh pemerintah provinsi sebagai inovasi tersukses di Jawa Barat. Salah satunya melalui intensitas penelusuran kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang atau tidak membayar pajak.

“Jika tidak bayar pun harus jelas penyebabnya, apakah karena kendaraan tersebut telah hilang atau rusak. Dengan begitu daftar kendaraan yang ada pada data base harus segera dirubah dengan catatan keterangan.

Namun bila masih dipakai tapi belum membayar pajak maka harus didekati agar memenuhi kewajiban,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Iwan Juanda menerangkan kebijakan bagi hasil yang dilaksanakan setiap tahunnya disesuaikan dengan aturan yang telah ditentukan.

Terutama soal besaran pembagian pendapatan yang diperoleh daerah sebesar 30 persen dan sisanya 70 persen menjadi milik pemerintah provinsi.

Menurut Iwan besaran dana bagi hasil provinsi tidak hanya dari kendaraan bermotor melainkan dari pajak air, retribusi, pajak rokok dan bahan bakar.

“Kontribusi yang terbesar memang berasal dari pajak kendaraan bermotor. Hingga triwulan ke dua saja pendapatan dari pajak tersebut sudah mencapai Rp19 Miliar,” katanya. (cr11/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *