Nur lantas melaporkan perbuatan kekasihnya itu ke Polres Balikpapan.
Saat matahari di atas kepala, Iwan ditangkap di rumah kawannya di Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
Dia tidak melawan. Namun, dia menyempatkan diri menelepon istrinya.
Iwan mengabarkan bahwa dirinya ditahan polisi.
Dia juga berharap istrinya masih setia kepada dirinya.
“Menyesal, Mas,” ujar pria berperawakan kurus itu.
Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Ipda Tri Ekwan DJ menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. “Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Atas dasar emosional dia melakukan penganiayaan,” terang Tri.