Data Tidak Valid, 788 Warga Miskin di Kota Sukabumi tak Peroleh Bantuan Pangan

SUKABUMI -Sebanyak 788 warga miskin (Gakin) di Kota Sukabumi gagal mendapatkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Kondisi ini terjadi akibat data keluarga penerima manfaat (KPM) yang digunakan untuk penyaluran program pengganti raskin tersebut dinyatakan tidak valid.

Karena itulah Kementrian Sosial (Kemensos) mendesak Pemda Kota Sukabumi untuk segera melakukan verifikasi serta valudasi ulang terhadap data penerima bantuan Pangan Non Tunai. “Untuk pola penyaluran bantuan yang dilaksanakan oleh pemda Kota Sukabumi, terbilang sangat baik. Tapi sayangnya data penerima yang digunakan pada program tersebut masih ada yang tidak valid,” kata Direktur Penanganan Fakir Miskin Perkotaan Kemensos Mumu Suherlan.

Bacaan Lainnya

Akibat dari kesalahan data ini, akhirnya kuota KPM yang diberikan pemerintah pusat untuk Kota Sukabumi tidak termanfaatkan secara utuh. Proses perbaikan data yang akan ditempuh pemda harus berdasarkan pada hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Jika tahapan itu tidak dilalui, maka 788 gakin akan selamanya tidak bisa menjadi penerima manfaat bantuan pangan non-tunai. Data KPM yang belum terdistribusi oleh pihak bank maupun dinsos, harus segera diberikan kartu keluarga sejahatera (KKS). Proses pengajuan untuk penggantian KPM bisa dilakukan setiap enam bulan sekali.

Lebih lanjut Mumu mengungkapkan kuota awal penerima bantuan pangan non-tunai di Kota Sukabumi mencapai 14.389 KPM. Namun akibat tidak validnya data penerima, maka jumlah tersebut menurun menjadi 14.220 KPM. Disebutkannya, sejauh ini pelaksanaan program BPNT secara nasional telah mencapai 70 persen.

“Karena dinyatakan tidak valid, maka anggaran yang telah dialokasikan untuk 788 KPM, harus dikembalikan ke kas negara. Besaran anggaran untuk setiap KPM sebesar Rp 110 ribu per bulannya. Diharapkan proses perbaikan data bisa rampung sebelum awal Januari 2018 mendatang,” ujarnya.
Secara teknis, dalam proses verifikasi dan validasi data KPM ini ditemukan adanya perubahan data penerima, misalkan saja terjadi perpindahan tempat tinggal atau statusnya menjadi ekonomi yang tergolong mampu, maka pergantian data harus dilakukan oleh kepala daerah. Sedangkan untuk perubahan data penerima akibat meninggal dunia, maka penerima diganti oleh ahli warisnya.

Fenomena ini, terang dia, disebabkan faktor prilaku warga yang tidak melaporkan terjadinya perpindahan domisli atau meninggal dunia. Keadaan tersebut sangat mempengaruhi pada penyerapan program. Dampaknya pelaksanaan penyaluran bantuan tidak berjalan secara maksimal.
Sementara itu Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Sukabumi Deden Solehudin mengaku akan segera melakukan verifikasi data KPM penerima BPNT. Tidak hanya itu, pemda juga akan melakukan perbaikan data setiap enam bulan sekali. Deden menerangkan pada tahap pertama pelaksanaan penyaluran BPNT tingkat penyerapan telah mencapai 78,42 persen. Sementara tahap kedua 71,18 persen dan tahap ketiga 77,76 persen.

“Kami akan segera melakukan verifikasi terhadap data KPM yang dinyatakan tidak valid. Dalam hal ini, untuk kedepannya pemerintah daerah dipastikan akan terus memantau setiap data warga miskin, jika ada perubahan data akibat pindah atau meninggal dunia maka akan segera diusulkan data baru ke pemerintah pusat. (diana hidayat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *