Panwaslu Dilaporkan ke Kejaksaan, Terkait Dugaan Gratifikasi

CIBADAK – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukabumi akhirnya dilaporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, belum lama ini. Pelaporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak gratifikasi dalam proses seleksi calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Selain menempuh jalur hukum, lembaga masyarakat sipil ini juga turut mengadukan dugaan pelanggaran Panwaslu Kabupaten Sukabumi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Seorang pelapor, Bulderi Sbastian mengungkapkan, pihaknya menduga pada seleksi peserta Panwascam oleh Panwaslu pada tahapan tes administrasi, tulisan dan wawancara sarat dengan muatan kepentingan politik dan dugaan suap menyuap.

“Bagaimana tidak, ada peserta yang gugur dalam tes tulis justru dinyatakan lolos sebagai tiga besar, ada juga yang tidak lengkap administrasinya malah dinyatakan lulus masuk dalam tiga besar. Ini kan aneh,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, jumat (27/10).

Dalam surat pelaporannya, Bulderi juga turut menduga beberapa peserta calon Panwascam berasal dari tenaga Pendamping Desa seperti halnya dari Kecamatan Cireunghas. Bahkan LSM yang aktiv menyoroti korupsi ini juga menduga ada peserta Panwascam yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ini semua diduga karena adanya titipan kepentingan para elite politik, begitu juga kuat dugaan adanya unsur gratifikasi termasuk dalam hal pembayaran syarat administrasi pendaftaran calon peserta” tandasnya.

Keluhan serupa di lontarkan, Ade Setiadi tokoh masyarakat Kecamatan Sukabumi. Menurutnya, proses seleksi Panwascam Sukabumi dinilai amburadul. Bahkan, ditubuh komisioner dan stafnya terdapat guru yang masih aktif yang menerima sertifikasi.

“Salah satu komisioner Panwas, Deden Taufik itu merupakan guru yang menerima sertifikasi. Selanjutnya, Hermawan yang kini menjadi staf komisioner juga guru aktif disalah satu SMP di Kadudampit,” pungkasnya Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan ataupun klarifikasi ke pihak Panwaslu Kabupaten Sukabumi, meskipun wartawan koran ini sudah menghubunginya melalui telepon selulernya. (cr15/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *