Terbuka untuk Revisi UU Ormas * SBY Ancam Bikin Petisi

JAKARTA – Presiden Joko Widodo tidak mempersoalkan bila ada pihak yang menginginkan direvisinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Perppu itu baru disetujui DPR menjadi UU pada Selasa (24/10).

“Kalau ada yang ingin direvisi ya silakan tahapan berikutnya, bisa dimasukkan dalam prolegnas, ada yang belum baik, ada yang masih perlu ditambah, ada yang perlu diperbaiki, silakan,” ucap Jokowi -sapaan Presiden- di JI Expo Kemayoran, Jakarta, kemarin (26/10).

Bacaan Lainnya

Mantan gubernur DKI Jakarta itu pun memastikan pemerintah akan terbuka terhadap usulan revisi selama ada yang dirasa perlu perbaikan dalam UU Ormas tersebut.

“Ya terbuka, kami terbuka. Kalau masih ada yang belum baik ya harus diperbaiki,” tegasnya.

Sebelumnya fraksi di DPR yang getol meminta adanya revisi setelah Perppu disetujui menjadi UU adalah Fraksi Partai Demokrat.

Hal tersebut menjadi posisi tawar bagi partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyetujui Perppu tersebut.

Partai Demokrat menyiapkan langkah khusus apabila pemerintah tidak melakukan revisi Perppu Ormas, yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, pemerintah ingkar janji bila tidak merevisi UU Ormas ini.

Sebab, sebelum Perppu Ormas itu disahkan menjadi UU, pemerintah sudah berjanji akan melakukan revisi.

“Bagaimana kalau pemerintah ingkar janji? Bagaimana kalau Demokrat sudah setuju tapi dengan catatan dilakukan revisi tiba-tiba pemerintah tidak melakukan revisi. Ingkar janji,” ungkap SBY dalam akun Youtube Demokrat TV, kemarin (26/10).

Apabila nantinya pemerintah tidak melakukan revisi, maka Partai Demokrat akan membuat petisi politik yang ditujukan kepada pemerintah. Intinya, Demokrat tidak percaya terhadap janji pemerintah.

“Petisi politik ini isinya adalah tidak lagi percaya pada pemerintah karena semudah ini ingkar janji,” kata SBY.
Menurut SBY, petisi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) jika nantinya tidak melakukan revisi.

“Bagaimana mungkin Demokrat percaya pada pemerintah, kalau tidak jujur, dan mudah sekali berbohong. Ingkar janji termasuk perbuatan tercela.

Menurut UU kalau pemerintah melakukan perbuatan tercela sanksinya berat sekali?,” pungkasnya.(fat/cr2/ce1/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *