Diversi, NP Akhirnya Bebas

CIKEMBAR – Belum lama ini, Polsek Cikembar mengamankan seorang pelaku pencurian yang masih di bawah umur. Karena hal itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi akhirnya turun tangan untuk melakukan diversi bersama Polsek Cikembar.

Dengan demikian, perkara pidana yang menjerat pelaku dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pelaku pencurian itu diketahui berinisial NP (17), warga Kampung Sampora, RT 3/6, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar.

Dia terpaksa diamankan polisi lantaran mencuri satu buah telepon genggam milik santri Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Desa Bojongraharja pada Jum’at (21/10) lalu.

“Kami sengaja melakukan upaya diversi ini untuk memenuhi undang-undang pradilan anak yang berdasarkan pasal 1 angka 7 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak,” jelas Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Elis Nurbaeti kepada Radar Sukabumi, kemarin (26/10).

Adapun tujuan dari diversi ini, lanjut Elis, dikhawatirkan pelaku terganggu secara psikologis lantaran
terlibat konflik hukum. Maka sesuai dengan undang-undang pradilan anak di bawah umur itu, dimensi anak telah dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya agar dapat menyelamatkan generasi bangsa.

“Kita harus memenuhi restoratis justis, dengan upaya diversi. Hal ini, dilakukan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan melibatkan para pihak. Diantaranya, keluarga korban, pelaku, dan pihak terkait lainnya,” jelas Euis.

Menurut Euis, restoratis justis merupakan mekanisme pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana kepada proses di luar peradilan pidana.

“Intinya kami ingin menyelamatkan generasi kita,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolek Cikembar, AKP I. Djubaedi menjelaskan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, NP terbukti mencuri satu unit hand phone milik seorang santri.

“Karena ada pihak yang melapor dan barang bukti, maka pelaku kami amankan,” timpal I. Djubaedi.

Untuk penyelesaiannya, proses hukum NP dilakukan secara diversi, hal itu mengingat usia pelaku yang belum cukup umur untuk dijatuhi sanksi pidana.

“Pengambilan langkah diversi ini, tentunya telah disepakati oleh kedua belah pihak, antara korban dan pelaku hingga mencapai kesepakatan dengan musyawarah yang disaksikan oleh undangan yang hadir, seperti P2TP2A,” ucapnya.

Sebelum melakukan diversi anak, pihak orang tua terlapor telah meminta maaf kepada pihak pelapor atas perbuatan anaknya yang telah mengambil barang milik pelapor. Setelah itu, pihak pelapor menerima permohonan maaf tersebut dari pihak terlapor.

“Pihak terlapor sanggup membina, mendidik dan mengawasi anaknya agar dikemudian hari tidak melakukan perbuatannya lagi, baik terhadap pihak pelapor maupun terhadap orang lain. Pihak pelapor menyatakan agar terhadap terlapor tidak dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, karena sudah diselesaikan dengan musyawarah di Polsek Cikembar. Setelah diversi ini, nanti kita akan melayangkan surat ke pengadilan untuk memberitahukan, bahwa kasus ini sudah diselesaikan melaui diversi,” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *