Pulang Sidang, Selundupkan Narkoba

SUKABUMI – Entah apa yang dipikirkan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba AA (26) Warga Kampung Telaga Tengah RT01/03 Desa Telaga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi. Baru saja mengikuti sidang atas kasus yang menjeratnya tersebut, ia kembali berulah.

Pria bertato ini kedapatan membawa beberapa gram narkoba jenis shabu dan ganja kedalam Lapas Klas IIB Nyomplong Kota Sukabumi, kemarin (25/10). Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, aksi nekad pelaku berawal ketika dirinya pulang dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi sekitar pukul 15.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Tapi berkat ketelitian petugas, barang haram yang disimpan di saku baju dengan dibungkus rokok tersebut, berhasil diamankan. Atas perbuatannya, tersangka yang baru dua minggu masuk lapas tersebut terancam mendapat tambahan kurungan. Sebelumnya, ia dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kepala Lapas Klas IIB Nyomplong, Risman Somantri menegaskan, sesuai prosedur setiap tahanan yang mengikuti persidangan maupun baru masuk lapas, akan melaksanakan penggeledahan.

“Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), kami selalu menggelar penggeledahan barang dan badan. Dan ternyata tahanan terbukti membawa beberapa narkoba,” paparnya kepada awak media, Rabu (25/10).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *