Penangkapan TKA China Timbulkan Polemik

SUKABUMI – Pasca penangkapan enam Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, ternyata menimbulkan polemik baru.
Para TKA yang diciduk di tambang emas PT Logam Mulia tepatnya di Kampung Cimelati, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, pada Senin (23/10) lalu itu, Kantor Imigrasi Kelas IIB Sukabumi pun sudah melakukan pemeriksaan.

“Kami mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak Disnakertras yang bekerjasama dengan pihak Satpol PP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Namun, kami menyayangkan tindakan tersebut tidak mengedepankan koordinasi dengan instansi terkait dengan tupoksi yang dimiliki.

Seharusnya, langkah tersebut dapat diwadahi dalam Timpora yang telah dibentuk,” jelas Kepala Kantor Imirasi Kelas IIB, Hasrullah didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Zulmanur Arif, Rabu(25/10).

Menurut Hasrullah, penanganan akan dapat memberikan efek lebih jera apabila diwadahi dalam Timpora yang menyangkut kewenangan pejabat Imigrasi dalam meminta kepada orang asing menunjukkan dokumen keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 maupun pihak perusahaan untuk menunjukkan dokumen Izin Menggunakan Teaga Kerja Asing (IMTA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *