Mobil Dinas Dewan Mengendap

CIKOLE – Sedikitnya tujuh unit kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional DPRD Kota Sukabumi hingga kini masih dikuasai para petinggi legislatif.

Padahal seharus seluruh aset tersebut dikembalikan ke pemerintah daerah setempat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang hak keuangan dan admisitrasi pimpinan dan anggota DPRD

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep Lela Sukmana mengakui meski payung hukum setingkat PP itu telah disahkan belum lama ini, tidak serta merta seluruh kendaraan dinas yang ada di lembaga DPRD langsung dikembalikan ke pemerintah daerah setempat.

Alasannya untuk menjalankan proses pengembalian itu dibutuhkan payung hukum di tingkat daerah berpa peraturan walikota (Perwal).

“Sekarang tinggal menunggu keputusan dari wali kota. Beberapa waktu lalu kita sudah rapat di balai kota. Efektifnya aturan itu diterapkan pada APBD perubahan.

APBD perubahan sendiri sudah disahkan dan diperdakan. Turunan dari perda itu nanti ada perwal yang menjadi dasar hukumnya. Aturan mainnya seperti itu,” aku Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep Lela Sukmana, kemarin (24/10).

Di lingkungan lembaga DPRD, kata Asep, yang mendapatkan kendaraan operasional yakni unsur pimpinan DPRD dan alat kelengkapan DPRD.

Hanya saja untuk unsur pimpinan sebanyak tiga orang, dalam aturan itu tidak ada proses pengembalian. Mereka masih berhak mendapatkan mobil jabatan.

Pengembalian mobil jabatan itu nantinya akan dikonversi menjadi uang tunjangan transportasi. Tapi kalau pemerintah daerah belum mampu menyediakan uang tunjangan transportasi, maka mobil jabatan masih bisa dipakai.

Besaran uang tunjangan pengganti mobil jabatan operasional itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Asep menerangkan tujuan diterbitkannya PP 18/2017 itu lebih ke arah peningkatan kinerja anggota DPRD. Nantinya diharapkan bisa lebih mengefektifkan dan mengefisienkan anggaran.

“Kami juga sudah menginformasikan kepada alat kelengkapan DPRD yang mendapatkan mobil jabatan operasional agar segera mengembalikannya. Ini supaya lebih tertib administrasi,” imbuhnya.

Hanya saja bagi alat kelengkapan DPRD yang masih menggunakan mobil operasional jabatan hingga saat ini harus menanggung sendiri kebutuhan biaya operasionalnya.

Terkecuali nanti jika perwal sudah diterbitkan, maka ketika mobil dikembalikan, mereka akan mendapatkan uang tunjangan transportasi.

“Saat ini informasinya perda APBD perubahan masih dalam tahap evaluasi gubernur. Nanti setelah evaluasi gubernur selesai, maka akan kembali dibahas di banggar (badan anggaran) kemudian disahkan. Setelah itu kita bikin DPA APBD Perubahan. Baru mulai ada pencairan,” ucapnya.

Sementara itu Sekretaris daerah (Sekda) Kota Sukabumi Hanafie Zain menyebutkan realisasi PP 18/2017 tinggal menunggu evaluasi Gubernur Jawa Barat. Biasanya evaluasi berjalan selama dua pekan.

“Setelah evaluasi gubernur ada, maka kita membahasnya lagi bersama Badan Anggaran DPRD. Jika tak ada kendala, maka APBD Perubahan 2017 disahkan dan tunjangan sudah bisa dicairkan,” ungkapnya.

Secara otomatis jika APBD Perubahan 2017 sudah disahkan, lanjut Hanafie, maka mobil operasional anggota DPRD akan ditarik Pemkot Sukabumi.

Hanya saja mobil unsur pimpinan masih bisa digunakan karena mereka tidak mendapatkan uang tunjangan transportasi. “Pimpinan (DPRD) itu mendapatkan fasilitas tapi tidak mendapatkan uang mobilisasi,”tutupnya. (cr11/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *