Tok tok tok ….DPRD Kabupaten Bekasi Restui APBD-P 2017 Senilai Rp404 M

CIKARANG PUSAT– Setelah sempat tertunda, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bekasi 2017 sebesar Rp404,3 miliar.

“Keputusan ini berdasarkan proses pembahasan, pengkajian, penelitian, dan pendalaman yang disepakati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi terhadap APBD-P,” ujar Anggota Badan Anggaran Fraksi Gerindra, Anden, Senin (23/10/2017).

Ia menjelaskan, untuk belanja APBD 2017 yang semula Rp5,1 triliun setelah perubahan terdapat penambahan sebesar Rp626 miliar, sehingga belanja APBD-P 2017 menjadi Rp5,7 triliun lebih.

“Penambahan belanja tersebut berasal dari belanja tidak langsung sebesar Rp95 miliar lebih, sementara belanja langsung Rp531 miliar lebih,” terang Anden.

Dengan begitu, APBD 2017 yang semula sebesar Rp4,6 triliun lebih, bertambah menjadi Rp5,042 triliun lebih. Penambahan pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp290 miliar lebih, dana perimbangan Rp11 miliar lebih dan sumber pendapatan lain sebesar Rp102 miliar lebih

Meski demikian, kata Anden, DPRD Kabupaten Bekasi memberikan 26 catatan berupa rekomendasi pada APBD-P, diantaranya yang menjadi sorotan pada sektor pendapatan dan penyerapan anggaran yang masih rendah hingga penghujung Tahun 2017.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *