Dua Tahun KPAI Sukabumi Tertatih Tangani Kasus Anak

SUKABUMI – Sejak resmi dibentuk pada tahun 2015 silam Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi harus tertatih-tatih dalam menjalankan tugas penyelenggaraan perlindungan anak.

Ketidak-tersediaan anggaran menjadi biang keladi kurang maksimalnya peran dan dan fungsi KPAI. Kondisi ini menyebabkan tujuh orang anggota lembaga tersebut harus rela “Kerja Bhakti” demi mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada dana sepeserpun, sebisa mungkin saya dan komisioner lainnya harus bergotong royong dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan anak. Ini sudah menjadi amanat perundang-undangan,” ungkap Ketua KPAI Kabupaten Sukabumi Dian Yulianto kepada radarsukabumi.com.

Kalimat gotong royong yang dimaksudkan Dian adalah merogoh kocek sendiri untuk membiayai segala urusan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi lembaga. Tidak hanya itu saja, KPAI harus menjelma menjadi lembaga yang tidak berwujud atau tidak diketahui keberadaannya.

“Sampai saat ini kami belum memiliki kantor. Untuk melakukan pembahasan atau mengerjakan urusan administrasi, biasanya para komisioner melakukan pertemuan di tempat-tempat umum yang sekiranya bisa dijangkau,” ujarnya.

Dian Yulianto menjelaskan untuk menopang segala aktifitas program kelembagaan, kebutuhan anggaran untuk setiap tahunnya diperkirakan minimal Rp500 juta. Nilai kebutuhan tersebut dipengaruhi oleh faktor luas wilayah serta tingkat kerawanan masalah anak.

Meskipun saat ini dalam kondisi yang serba terbatas, namun KPAI Kabupaten Sukabumi sudah bisa menunjukan jati diri lembaganya. Terbukti selama dua tahun ini, KPAI sudah turut terlibat dalam penanganan 86 kasus anak, mulai dari tindak kekerasan seksual, penelantaran hingga penyiksaan.

Sementara itu Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono mengaku telah merencanakan untuk memberikan bantuan anggaran kepada KPAI sebagai upaya meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di wilayahnya.

Diakui Adjo tugas dan fungsi KPAI sangat strategis, terlebih lagi bagi pemerintah daerah. Sebab keberadaan lembaga itu bisa memberikan saran, masukan dan pertimbangan bagi kepala daerah dalam menentukan arah program serta kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan anak.

“Mudah-mudahan tahun anggaran yang akan datang pemerintah daerah bisa mengalokasikan dana untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Soal besarannya tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Adjo Sardjono.

Situasi Mendesak

Direktur Public Advocacy of Monitoring and Risset (Pucymoris) Bambang Rudiyanto mengutarakan tingginya kasus dan permasalahan anak yang terjadi di Sukabumi beberapa waktu terakhir ini, menjadikan upaya perlindungan anak sebagai kebutuhan yang mendesak.

Dengan pertimbangan kondisi tersebut maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi hanya perlu mengoptimalkan saja keberadaan serta peranan KPAI. Terlebih lagi lembaga yang beranggotakan tujuh orang itu telah menunjukan keseriusan dalam penyelenggaraan perlindungan anak selama dua tahun terakhir.

“Sebenarnya ini kondisi yang sangat memprihatinkan. Bagaimana pun juga keberadaan KPAI ini merupakan institusi yang mengawal dan mengawasi implementasi Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya para pemangku kebijakan, dalam hal ini adalah kepala daerah wajib menunjukan komitmennya dalam menegakan perlindungan anak,” tegas Bambang.   (Tonny)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *