PALABUHANRATU-Di sepanjang sempadan pantai dari arah pantai Loji sampai Palangpang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi mulai hari ini memasang sedikitnya 150 papan atau plang peringatan larangan melakukan aktivitas yang dilarang peraturan daerah (perda) yang ada.
Pemasangan plang peringatan ini merupakan upaya untuk menertibkan lahan di sepanjang garis sempadan pantai yang masuk kawasan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu dari para PKL dan bangunan lain yang melanggar perda.
“Prioritas di jalan baru Loji sampai Palangpang,”kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman saat dikonfirmasi radarsukabumi.com, Rabu (17/10).
Pemasangan plang larangan ini jelas Dedi sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Izin Pemanfaatan Ruang Publik Jalan. Perda Nomor Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
“Tapi para camat yang wilayah nya ada memiliki pantai juga dimohon untuk memasang. Ini adalah upaya preventif yang di fokuskan di sempadan pantai,”tukasnya.(irwan)