YAD Dipindahtangankan

SUKABUMI – Kasus sengketa lahan Yayasan Ahmad Djuwaeni (YAD) yang bergerak di bidang pendidikan, Jalan Veteran I No 36, Kelurahan Gunungparang, Kecamtan Cikole masih bergulir.

Namun keluarga Ahmad Djuaeni yakni Adnan mengambil alih dengan cara menyerahkan secara simbolis kepada pelaksana harian, Charly dan disaksikan beberapa pejabat publik.

Serah terima yayasan tereksekusi yang diwakili oleh seluruh Kepala Sekolah MTs, MA dan SMA YAD ini, telah dihari oleh Balai Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Pengadilan Agama Kota Sukabumi dan Kementerian Agama Kota Sukabumi.

“Dalam kegiatan ini, untuk menjelaskan bahwa, yayasan yang sebenarnya adalah yayasan secara prosedural adalah yayasan yang dipimpin oleh saya. Untuk itu, saya lakukan penyerahan kunci secara sombolis.

Hal ini, kami lakukan tidak serta merta tanpa alasan yang jelas. Saya lakukan ini berdasarkan keputusan dari pengadilan agama.

Bahwa, sejak eksekusi pada 2013 bangunan sekokah ini harus dipegang oleh saya selalu ketua yayasan. Namun, karena ada pembangkangan dari terdakwa, sehingga waktunya semakin lama sampai saat ini,” jelas Adan kepada Radar Sukabumi, Kamis (12/10).

Sejak 2013 lahan YAD yang memiliki luas sekitar 2.730 meter ini, ia mengaku sudah seharusnya dipegang oleh dirinya. Namun, karena Jamaludin yang merupakan ketua yayasan tersebut, sebelumnya tidak dapat menerima sehingga memakan waktu cukup lama.

Adnan menyerahkan kunci tersebut keapda Charli sebagai perwakilan Adnan. Dia saya beri tugas sebagai pelaksana harian di YAD untuk mengontrol semua kinerja kepala sekolah.

Jadi rutinitasnya ini, semua keperluan sekolah nantinya akan sama Pak Charli. Saya berharap seluruh guru dan kepala sekolah dapat secara bersama-sama menerima kenyataan sesuai dengan hukum dan keuputusan dari mahkamah agung,” imbuhnya.

Masih di tempat yang sama, Kasi Pengawasan Pendidikan Balai Wilayah III Jawa Barat, Asep Burdah menjelaskan, kehadirannya ini telah mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh pengadilan agama. Bahwa yayasan ini, telah dipimpin oleh Adnan setelah dilakukan eksekusi pada beberapa tahun silam.

“Kalau bisa demi keberlangsungan pendidikan, apalagi siswa beserta gurunya sudah ada, maka setelah nanti ada keputusan dari Pengadilan Negeri Sukabumi, saya harapkan pendidikan di YAD ini tetap berlangsung. Karena merupakan keputusan dari pengadilan. Untuk itu, jangan sampai ada lagi kericuhan dan di harapan lembaga ini, lebih maju lagi,” bebernya.

Sementara itu, Kepala MTs YAD, Junaedi menjelaskan, ia mengaku kaget atas kedatangan Adnan yang didampingi para pejabat tersebut. Sebab, ia beserta para kepala sekolah dan guru lainnya tidak diberitahu akan adanya kegiatan penyerahan kunci yayasan secara simbolis tersebut.

“Kedatangan mereka ke sini saya menjadi bingung, karena tidak ada pemberitahuan awalnya. Kalau Pak Adnan berprilaku profesional seharusnya ada pemberitahuan dahulu. Ya, jangan seperti saat ini, datang secara tiba-tiba,” jelasnya.

Terlebih dirinya menilai, perkara tersebut bukan merupakan hal sepele bagi lembaga pendidikan yang harus menentukan nasib pendidikan yang berada di bawah naungan YAD ini. “Saya bukan berarti ingin melawan hukum, tetapi saya ingin mendapatkan kepastian karena saya bukan ahli hukum.

Apalagi waktu di Pengadilan Negeri Sukabumi saat ini, sedang berlangsung proses persidangan dan belum ada keputusan. Namun, kenapa bangunan ini telah diambil alih oleh Pak Adnan yang melaporkan terdakwa.

Ya, waktu penyerahan kunci secara simbolis dengan kepala sekolah, dia mengaku sudah memiliki keputusan yang ingkrah terkait kepengurusan YAD yang berhak,” cetusnya.

Menurut Junaedi, Adnan yang telah mengeksekusi lahan YAD pada 2013, telah memegang akta notarisnya pada tahun 2011.

Sementata sepengetahuan dirinya, bahwa akta notaris dari pembuat akta tersebut, tidak ada kaitanya dengan tahun 1965 dengan nama yayasan yang asli dari awal pendirian lembaga atas nama Sobirudin.

“Bahkan saat ditanya oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi, bahwa yang membuat akta noraris pada 2011 itu telah berdiri sendiri. Hanya saja namanya ada kesamaan,” pungkasnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *