Tunjangan Transportasi Anggota Dewan di Kota Bogor Rp8,3 Juta per Bulan

BOGOR – Para legislator di DPRD Kota Bogor akan segera menikmati tunjangan transportasi Rp8,3 juta per bulan. Penghasilan baru itu akan diterima setiap bulan sebagai tambahan gaji dan tunjangan lain.

Meski angka ini belum final, namun nilai tersebut sudah diusulkan sambil menungggu untuk ditetapkan melalui pertaturan wali kota (perwali).

Bacaan Lainnya

“Nilai ini separuh dari tunjangan transportasi DPRD Provinsi Rp16 juta pe bulan,”  ujar Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi kepada Radar Bogor.

Lia menuturkan, angka Rp8,3 juta masih sebatas perkiraan dan belum sah sambil menunggu draft perwali yang sedang digodok di sekretariat dewan (sekwan).

Penambahan tunjangan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang  tunjangan DPRD, seperti tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi, serta tunjangan reses.

Khsusus untuk  tunjangan transportasi kata dia, tidak berlaku untuk para Pimpinan DPRD Kota Bogor, lantran keempatnya sepakat untuk memilih tetap menggunakan mobil dinas yang sudah lama dipakainya.

“Kendaraan dinas jabatan untuk pimpinan DPRD sudah terpenuhi. Empat unsur pimpinan DPRD di Kota Bogor sudah memiliki kendaraan dinas jabatan. Maka tentunya tidak boleh dobel dengan diberikannya tunjangan transportasi,” jelas Lia.

Sehingga, yang berhak mendapat tunjangan transportasi hanya 41 anggota DPRD Kota Bogor yang memang belum diberikan fasilitas berupa mobil dinas. Nanti, seluruhnya akan diberikan tunjangan transportasi berupa uang tunai setiap bulannya, sesuai harga yang disepekati.

“Masalah besarannya ditentukan oleh keputusan wali kota Bogor. Secara yuridis di Perda Perda No 6 Tahun 2017 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor tidak diatur besaran tapi diatur sesuai harga sewa mobil di masing-masing daerah,” terangnya.

Selain tunjangan transportasi, para legislatif di Kapten Muslihat juga akan mendapat tunjangan komunikasi dengan besaran yang sudah ditetapkan yaitu tujuh kali dari uang representatif Ketua DPRD Kota Bogor sebesar Rp2,1 Juta.

Artinya jika sebelumnya anggota DPRD menerima tunjangan komunikasi hanya tiga kali dari uang representatatif sebesar Rp6,3 Juta, kini akan berlipat menjadi Rp14,7 Juta per bulannya.

Jumlah tersebut juga berlaku untuk tunjangan reses. Tapi bedanya, jika tunjangan komunikasi dicairkan setiap bulan, tunjangan reses dikeluarkan hanya ketika anggota DPRD Kota Bogor sedang reses.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono mengatakan,  para Pimpinan DPRD Kota Bogor sepakat untuk tidak mengembalikan mobil dinas, sehingga mereka rela untuk tidak menerima tunjangan transportasi. “Mobil itu kan hanya untuk pimpinan. Makanya kami sepakat  untuk memanfaatkan mobil yang ada,”  katanya.

Ia menyatakan, seluruh anggota DPRD Kota Bogor memang belum diberikan fasilitas transportasi mobil dinas. Sehingga, untuk memberlakukan perda tersebut tidak perlu rumit dan berpolemik.

“Kalau di kota anggota kan memang tidak dapat mobil jadi lebih gampang menerapkannya. Kita langsung saja memberikan tunjangan itu tidak ada polemik apapun,” ujar Heri.

Meski begitu, pihaknya belum mengetahui besaran tunjangan transportasi yang akan diterima oleh para anggota DPRD Kota Bogor. Pasalnya, besarannya tidak ditetapkan dalam peraturan, melainkan dengan penyesuaian harga sewa mobil di Kota Bogor.

“Angkanya kita belum dapat, karena disesuaikan dengan kemampuan daerah. Juga dengan survei harga sewa mobil di Kota Bogor. Karena setiap daerah berbeda beda,” tandasnya.

(radar bogor/rp1/c)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *