Tempat Penampungan Pasir Besi di Sekarwangi Tak Berizin

CIBADAK –  Keberadaan tempat penampungan pasir besi yang berlokasi di Kampung Mekar Alam RT01/04 Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mulai dipersoalkan. Diduga tempat tersebut tidak memiliki izin.

Berdasarkan pantauan Radar Sukabumi.com, tempat penampungan hasil tambang itu berupa lahan kosong seluas kurang lebih 300 M2. Pada jam-jam tertentu, lokasi ini kerap didatangi truk bermuatan pasir besi yang diduga didatangkan dari Kecamatan Tegalbuleud.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Sekarwangi Anwar Saifudin mengakui tempat penampungan pasir besi yang terletak tepat di tepian jalan Sekarwangi tersebut belum memiliki izin. Sejauh ini, aparat pemerintahannya telah memberikan himbauan kepada pihak pengelola untuk segera mengurus dokumen izin usaha penampungan.

“Kami sudah menghimbau agar aktifitas penampungan pasir besi itu dihentikan terlebih dahulu, sebelum adanya izin usaha. Tapi nyatanya, hingga kini pihak pengelola tempat tersebut tidak meresponnya,” ungkap Anwar, Jumat (13/10).

Dia mengaku, jika masih tetap membandel maka tidak menutup kemungkinan pemerintahan desa akan bertindak tegas berupa penutupan lokasi. Namun untuk menempuh langkah ini, Anwar akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah Kecamatan Cibadak.

Sementara itu salah seorang pekerja yang bertugas sebagai buruh bongkar-muat hasil tambang mengaku lokasi penampungan ini hanyalah berfungsi sebagai tempat transit muatan pasir besi yang hendak di kirim ke luar daerah. “Ini hanya untuk menampung sementara saja,” ujarnya. (Upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *