Pria Cabul Ditangkap Polisi

PALABUHANRATU – Kasus pelecehan seksual masih mendominasi proses penegakan hukum di Kabupaten Sukabumi.

Kemarin, Polres Sukabumi merilis tiga pria cabul yang tega menggagahi orang dekatnya, mulai dari anak tiri, keponakan hingga kakak iparnya sendiri.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, kasus pencabulan pertama melibatkan tersangka berinisial PJ (55) warga Kampung Cikoang, RT 03/09, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas.

Pria cabul ini tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 10 tahun sebanyak tiga kali.

PJ melakukan aksi bejatnya pertama kali pada Agustus lalu, di kediamannya sendiri.

“Kalau kedua dan ketiga masih di rumah cuma waktu berbeda,” akunya.

Kasus selanjutnya dengan tersanga berinisial US (52).

Pria cabul ini melampiaskan nafsu bejatnya secara paksa terhadap keponakannya sendiri.

Aib ini terjadi sekitar Maret lalu, sekitar pukul 16.00 WIB ketika korban tengah bermain di rumah temannya.

“Pertama kali, saya melakukan di daerah Patuguran Kecamatan Palabuhanratu, setelah itu mengajak main korban,” akunya.

Terakhir adalah kasus pencabulan yang menyeret tersangka BL.

Tersangka ini berbeda dengan dua tersangka sebelumnya.

BL yang masih berusia 20 tahun nekat melakukan pelecehan seksual terhadap kakak iparnya sendiri, karena tak kuat menahan nafsu birahinya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto mengatakan, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan penyidik, karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Sementara ancaman yang dijerat kepada masing masing tersangka, kata Dhoni dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan modus mengancam para korban agar mengikuti kemauan tersangka,” bebernya singkat. (Cr10/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *