Polres Karawang Digugat Rp8 Miliar

KARAWANG – Delapan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan seorang pemuda di Desa Walahar, Klari bernama Sahrul Budiman, pada tahun 2015 silam menggugat negara dalam hal ini Polisi dan Jaksa untuk ganti rugi.

Gugatan ini setelah Pengadilan menguatkan putusan bebas kedelapan orang yang dituduh pelaku tersebut.

Yang menguatkan persidangan saat itu, penyidik mengatakan bahwa kedelapan orang yang dituduh pelaku pembunuhan ini terekam CCTV Bendungan Walahar, namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata CCTV di sekitar Bendungan Walahar semuanya dalam kondisi mati.

“Selain itu berdasarkan hasil persidangan tidak ditemukan sidik jari kedelapan orang ini dalam alat bukti yang dihadirkan seperti dalam obeng dan barang lain,” ungkap Pengacara kedelapan korban salah tangkap, Aneng Winengsih, usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (12/10).

Aneng menjelaskan, kedelapan kliennya tersebut merasa dirugikan akibat jadi korban salah tangkap.

Kedelapan pemuda ini kemudian ditahan dan disangkakan melakukan persekongkolan jahat menghabisi nyawa korban.

Setelah dibuktikan di pengadilan, sangkaan itu tidak berdasar. Akhirnya kedelapan orang ini divonis bebas dan telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan keterangan dari salah satu korban salah tangkap, FR mengatakan, selain dipaksa untuk mengakui telah melakukan pembunuhan, dia bersama rekannya disiksa oleh oknum polisi.

Bentuk penyiksaan itu diantaranya dipukul dengan menggunakan kunci roda. Akibatnya, kedelapan orang ini mengalami luka cukup parah.

“Waktu itu saya dipaksa suruh ngaku. Padahal saya sudah bilang tidak membunuh tapi mereka (polisi) tidak percaya,” ungkap FR di depan Majlis Hakim.

Sementara itu, kasus tersebut akan terus berlanjut. Kuasa hukum korban salah tangkap berjanji akan mengawal kasus kliennya tersebut sampai tuntas.

“Kami berharap ada keadilan dalam kasus ini,” ujar pengacara yang mengenakan kerudung tersebut. [nif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *