Leuleung Tantang Pemda Tegakan Aturan

PALABUHANRATU – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi Kwan Boen Liong alias Leuleung menantang pemerintah daerah setempat untuk tidak setengah hati dalam menegakan aturan terkait maraknya bangunan di sepanjang garis pantai.

Reaksi keras ini dilontarkan Leuleung menyusul adanya ancaman pembongkaran terhadap bangunan penginapan miliknya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena dianggap tidak memiliki dokumen perizinan.

Leuleung mengaku dirinya tidak akan menghalangi tindakan tegas aparat pemerintah yang akan membongkar bangunan penginapannya yang saat ini tengah dikerjakan. Namun dengan catatan jika bangunan miliknya benar-benar tidak memiliki dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).

“Pemda harus tegas, jangan sampai setengah-setengah dalam menegakan aturan. Nyatanya masih banyak bangunan lain yang juga melanggar aturan.”terang Leuleung kepada Radar Sukabumi.com.

Lebih lanjut Leuleung mengklaim seluruh bangunan miliknya yang tengah dikerjakannya itu telah disertai dengan IMB. Terlebih lagi dokumen tersebut sudah diserahkan kepada dinas terkait. Kendati demikian, Leuleung tidak serta merta menunjukan bukti atas dokumen dimaksud. “Yang jelas bukti IMB sudah ada, bahkan saya telah menyerahkannya kepada kepala dinas terkait sebagai syarat untuk membangun.”akunya.

Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Pelayanan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka Widianto menegaskan bahwa kelembagaannya belum menerbitkan IMB untuk pembangunan kamar penginapan milik Leuleung. “Saya belum menerima apalagi menandatangani berkas izin bangunan tersebut. Kalau belum keluar izin jelas belum boleh ada kegiatan pembangunan,”ungkap Dadang.

Karena adanya indikasi pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai, maka Satuan Pol PP Kabupaten Sukabumi pun akhirnya bergerak cepat. Sebagai langkah awal, aparat penegakan aturan daerah ini pun melakukan pengecekan lokasi. Hasilnya bangunan yang terdiri dari enam kamar itu diduga belum mengantongi IMB.

“Kita cek ulang ke lokasi hari ini dan akan diupayakan minta keterangan tertulis dari pemilik, terutama terkait dengan rencana penggunaan bangunan tersebut,”kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dedi Cardiman. (Irwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *