Dua Pelaku Curanmor DPO

PALABUHANRATU – Kepolisian Polres Sukabumi kembali berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dari lima tersangka, dua diantaranya sampai saat ini masih buron. Sementara tiga orang lainnya kini mendekam di hotel prodeo Mapolres Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Tiga pelaku yang berhasil diamankan itu ialah AS (19) dan WS (27) warga Citangkil, Desa Berkah, Kecamatan Bojonggenteng dan HN (29) warga Kampung Cicadas, RT 01/08, Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan lima unit kendaraan bermotor dan beragam alat bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan tindak kejahatannya ialah dengan memanfaatkan pemilik kendaraan yang lengah. Jika sudah begitu, mereka langsung merusak kunci kendaraan dan langsung membawa lari kendaraan.

“Para pelaku merupakan spesialis Curanmor. Bila ada kendaraan yang lengah dari pengawasan pemilik, pelaku langsung menggunakan liter T untuk merusak kunci, setelah itu kendaraan dibawa kabur,” ujar Dhoni kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Dilihat dari cara operasinya, Dhoni mengaku para pelaku merupakan spesialis. Hal ini terlihat saat melakukan aksi pencurian, para pelaku hanya perlu beberapa menit untuk membobol dan membawa kendaraan.

“Mereka ini ternyata residivis yang sudah ahli, hanya dengan beberapa menit motor bisa hilang,” terangnya.
Dari keterangan tersangka, ketiganya telah melalukan pencurian lebih dari 20 kali. “Tiga pelaku kami jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” bebernya.

Dengan memperhatikan rawan terjadinya pencurian, Dhoni menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati bila menyimpan kendaraan.

Selain itu, ia juga berjanji akan meningkatkan patroli disetiap wilayah.

“Upaya pencegahan itu tak hanya dilakukan pihak kepolisian, tapi warga pun harus lebih hati-hati saat menyimpan kendaraannya. Bila perlu gunakan kunci ganda,” pintanya.

Sementara itu, salah seorang tersangka AS alias Bolu mengatakan, waktu yang diperlukan untuk menggondol motor korban hanya butuh waktu 5 menit.

Ia pun, mengaku tindakan pencurian yang dilakukan tergolong baru.

“Waktu untuk ngambil itu cuma lima menit dan saya baru enam kali,” lirihnya.

Lokasi pencurian sendiri, kata AS hanya di wilayah Kabupaten Sukabumi, meliputi Kadudampit, Cicurug dan Cibadak.

“Hasil yang kemarin hanya dijual Rp700 ribu, dan itu untuk keperluan sehari-hari,” singkatnya. (Cr10/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *