Ini Jawaban Hakim PN Cibadak Soal Kontroversi Vonis Bebas

PALABUHANRATU – Kontroversi vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dalam sejumlah perkara beberapa waktu terakhir ini akhirnya mulai menemukan jawaban.

Berdasarkan catatan Radar Sukabumi.com, setidaknya ada lima perkara yang para terdakwanya dipidana bebas. Yakni pencabulan kakek terhadap cucunya sendiri dan yang baru-baru ini adalah tiga terpidana bebas dalam kasus pembunuhan Mumuh (68) yang dituding sebagai dukun santet.

Bacaan Lainnya

Mau tahu apa tanggapan para penegak hukum di lembaga peradilan tersebut atas putusan perkara-perkara tersebut ?

Inilah penjelasan dari Humas PN Cibadak Rio Barten TH. Menurutnya secara prinsip hakim dalam memutuskan perkara selalu mengedepankan bukti, yang menyatakan kesalahan terdakwa dalam hal ini mengacu pada alat bukti ditambah keyakinan hakim maka hakim memutus terdakwa bersalah.

“Tetapi sebaliknya rerdakwa tidak ada bukti maka hakim akan melakukan vonis bebas,” papar Rio Barten. Jadi, menurut Rio, soal polemik putusan harusnya semua pihak mampu mencermati, proses hukum yang terjadi. Karena dalam putusan pelibatan perkara tidak hanya Pengadilan Negeri, tetapi ada kaitannya dengan kepolisian, dan Kejaksaan Negeri.

“Mekanisme sebelum putusan sebelumnya kan sudah ditempuh, mulai penyidikan lalu ada SPDP, habis itu ada BAP dan perumusan tersangka. Kemudian setelah berkas semuanya lengkap ditutup dengan resume yang menjelaskan tentang uraian tindak pidana terdakwa, kemudian berbentuk dokumen yang disebut P21, yang nanti digunakan untuk dasar pemeriksaan,” akunya.

Dalam berkas tuntutan, kata Rio, harus dipahami lebih cermat, sebab dalam berkas tersebut sudah dijelaskan diantaranya keterangan saksi, alat bukti dan keterangan terdakwa. Kemudian setelah itu ada uraian unsur yang dimana didalamnya ada hal yang memberatkan dan ada hal meringankan.

“Indikator hakim memutuskan hanya disitu sebenarnya, tapi didalam berkas perkara tersebut tidak dicantumkan berapa tahun hukuman, mungkin itu diinternal kejaksaan saya gak mau komentar,” terangnya. (Sub)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *