Panwas Pelototi Pendaftaran Verifikasi Parpol

SUKABUMI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi mulai melakukan pengawasan, kali ini panwas yang di Ketuai oleh Muhammad Aminnudin ini melakukan pengawasan terhadap jalannya pendaftaran dan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2019 di KPU Kota Sukabumi.

Menurut M Aminnudin mengatakan bahwa verifikasi itu penting dalam rangka penguatan kelembagaan dan struktur partai untuk persiapan Pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

Karenanya prosesnya harus dilakukan secara konsisten dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada.

“Kami sebagai lembaga pengawasan wajib untuk mengawasi dan memantau proses pendaftaran dan verifikasi partai politik ke KPU,” ujarnya Amin kepada koran ini kemarin, (10/10)

Untuk saat ini, kata Aminnudin baru kepada tahapan pendaftaran saja. KPU hanya bisa menerima terlebih dahulu partai politik yang akan melakukan pendaftaran.

Posisi Panwas sendiri mengawasi proses jalannya pendaftaran Parpol ke KPU Kota SUkabumi.

“Begitupun tadi Parpol baru PSI saat mendaftarakan ada beberapa KTA dan KTP yang kurang lengkap tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPU mengembalikan kepada partai terkait dan harus melengkapinya, kalau sudah lengkap baru didaftarkan kembali. Hal semacam berada dipengawasan kami,” jelasnya.

Dalam verifikasi Parpol itu, kata Aminnudin ada catatan yang harus diperhatikan.

Pihaknya mewanti-wanti terjadinya keanggotaan partai politik ganda pada pendaftaran verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Artinya, dikhawatirkan keanggotaan partai politik itu ada di dua partai politik yang berbeda dan memang itu hal yang paling sulit ditemukan karena harus dilihat secara satu persatu baik menggunakan metode sensus atau acak sederhana.

“Tapi tidak akan mengugurkan, tapi harus ada kesiapan anggota parpolnya sendiri, mau ikut kepartai A atau partai B. Parpol yang satunya lagi di coret,”katanya.

Tak hanya itu yang menjadi catatan Panwaslu juga, ditakutkan ada KTP elektronik yang dipalsukan.

Namun dari dua partai yang saat ini mendaftar tidak ada kejanggalan dalam hal manipulasi data dengan KTP elektronik palsu.

“Makanya kita harus mengetahui dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar permasalahan seperti itu bisa terdeteksi secara dini,” terangnya.

Begitupun halnya mengenai Surat Keterangan pengganti KTP elektronik, hal itu menjadi pengawasan yang sangat diperhatikan.

Tapi sejauh ini dua parpol yang mendaftar tidak melihat adanya pendaftar anggota Parpol yang menggunakan Suket.

“Tidak ada yang menggunkan Suket tapi ada juga menggunakan KTP lama. Itu didaftarkan saja nanti pada saat verifikasi KTP lama itu harus dirubah. Kalau tetap tidak ada KTP elektronik dan Suket wajib di coret saja,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *