Bangunan Milik Ketua PHRI Terancam Dibongkar

PALABUHANRATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Sukabumi, akhirnya melayangkan surat penghentian kegiatan pembangunan kamar penginapan milik Ketua Perhimpunan Hotel Restauran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi, Leuleung.

Langkah ini ditempuh karena bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) penyalahgunaan peruntukan bangunan dan pelanggaran Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Garis Sempadan Pantai.

Bacaan Lainnya

“Surat penghentian sementara kegiatan tadi sore sudah disampaikan kepada pemilik  lahan melalui pekerjanya di lokasi,”kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman saat dikonfirmasi radarsukabumi.com, Rabu (11/9).

Dengan diberikannya surat penghentian sementara tersebut, otomatis tidak boleh ada dulu kegiatan pembangunan.”Kegiatan kami sementara dihentikan sambil menunggu klarifikasi data ijin yang dimiliki,”terangnya.

Sebelumnya pihak Satpol Kabupaten Sukabumi sudah mendatangi langsung tempat pembangunan kamar penginapan di Jalan Citepus Kecamatan Palabuhanratu untuk meminta langsung bukti izin mendirikan bangunan. Namun pemilik dan pengelola tidak mampu menunjukan. (Husna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *