Warga Desak Pabrik Teh Ditutup

Selain itu, warga juga menyesalkan dengan sikap perushaan yang menantang akan membeli semua wilayah yang terkena polusi pabriknya. Dengan adanya perilaku dan perkataan yang dianggap tidak menyenangkan ini, kata Johar, warga langsung meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah ini pada pihak kelurahan.
“Tetapi pihak kelurahan menganggap bahwa pemilik pabrik sulit untuk dilakukan mediasi,” ucapnya.

Keluhan serupa dilontarkan Marsudi (66) warga Warudoyong, RT 1/1. Ia menyebutkan, kedatangannya ke kantor Kelurahan Warudoyong tersebut, untuk menuntut keadilan kepada pihak pabrik. Setelah sekian lama warga merasakan dampak yang telah dikeluarkan oleh perusahaan tersebut hingga membuat pencemaran lingkuangan. Ia mengaku, jarak rumahnya dengan pabrik tersebut hanya 1 meter alias berdampingan. Selain itu, warga menilai perusahaan telah menyalahgunakan izin industri.

Bacaan Lainnya

“Sebab, yang diketahui oleh warga perusahaan ini hanya mengantongi izin perdagangan. Padahal seharusnya izin industri sesuai dengan operasinya,” sebutnya.
Bahkan, jika pemerintah tidak segera bertindak dan tidak segera menutup pabrik tersebut, dirinya bersam warga lainnya mengancam bakal menutup paksa pabrik tersebut.

“Jangan salahkan kami jika masyarakat yang bertindak sendiri,” ancamnya.
Ia merasa geram dengan sikap dan tingkah pemilik perusahaan terhadap warga sekitar. lantaran, perusahaan tidak komunikatif. Yang padahal adanya penyalahgunaan izin. makanya warga mendesak agar pabrik tersebut segera ditutup.

Warga lainnya, Misbah menambahkan, puluhan tahun dirinya tinggal bersama keluarganya di daerah tersebut, rumahnya juga persis berdampingan dengan pabrik tersebut. Ia mengaku sangat banyak dampak yang dirasakan oleh keluarganya. Mulai dari polusi debu pabrik yang terhirup ke permukiman warga, kondisi akses jalan yang kini ditutup. Hal itu tentunya sangat dikeluhkan warga, apalagi pihak pabrik tidak pernah berkomunikasi dengan warga sekitar.

“Kami memang mengeluhkan kondisi ini sejak lama, apalagi sekarang jalan yang biasanya digunakan warga sudah ditutup oleh pihak perusahaan,” ucapnya.

Lurah Warudoyong, Iyan Rojiman menjelaskan, bahwa kehadirannya dalam audensi tersebut, hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk menyampaikan aspirasi warganya kepada perusahaan tersebut dan pemerintah.

“Saya sudah mengecek ke lokasi dan melakukan musyawarah dengan pihak perushaan teh itu untuk menemukan solusinya. Namun, sayang hingga saat ini belum ada titik temu. Untuk itu, saya akan melakukan koordinasi kembali dengan pihak perusahaan dan mengirimkan surat kepada Satpol PP Kota Sukabumi untuk menyikapi masalah ini,” jelasnya.

Masih di tempat yang sama, Kasi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Martha Galuh Budianti mengku, pihaknya hingga kini belum melakukan tindakan. Sebab, dinas terikat oleh Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. 09 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran atau Perusakan Lingkungan Hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *