Satpol PP Datangi Bangunan Kamar Inap Milik Ketua PHRI

SUKABUMI-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi langsung bergerak cepat mendatangi lokasi bangunan kamar penginapan milik Ketua Perhimpunan Hotel Restauran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi, Kwan Boen Liong alias Leuleung di Jalan Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang dinilai bermasalah dalam peruntukan bangunan lahan termasuk kepemilikan IMB.

“Kita cek ulang ke lokasi hari ini dan akan diupayakan minta keterangan tertulis dari pemilik hal rencana penggunaan bangunan tersebut,”kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dedi Cardiman kepada radarsukabumi.com, Senin (8/9).

Bacaan Lainnya

Menurutnya beberapa waktu lalu hasil cek lokasi, bangunan itu memang sudah ada sejak tahun 2000, dan saat ini sedang dalam renovasi.”Tapi peruntukannya tetap sama untuk restauran, bukan untuk penginapan,”jelasnya.

Sementara Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Satpol PP Kabupaten Sukabumi Syamsul Arifin yang diperintahkan mengecek ke lokasi bangunan menyebutkan jika pihaknya tidak mendapatkan dokumen lengkap perizinan bangunan kamar penginapan tersebut.

KORDINASI : Anggota Satpol PP Kabupaten Sukabumi saat bertemu dengan pengelola restauran dan bangunan kamar penginapan milik Ketua PHRI Kabupaten Sukabumi. foto :ist

“Kami belum bertemu langsung dengan pemiliknya, kami hanya bertemu dengan pengelolanya. Sudah kami kordinasikan agar pemiliknya datang ke kantor kami untuk membereskan masalah ini,”ujar Arifin.

Karena ada pengakuan dari pihak pengelola jika kepengurusan izin baru ada di tingkat kecamatan. Menurut Arifin ia pun langsung berangkat ke Kantor Kecamatan Palabuhanratu guna memastikan apakah benar kepengurusan izinnya sedang dilakukan.

“Setelah kami tanyakan ke orangnya kecamatan, katanya belum ada dokumen pembangunan kamar penginapan tersebut,”kata Arifin. (kurnia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *