Siraman Air Panas Kepada Siswi Sekolah Dasar, Ini Kronologisnya ?

BANJARMASIN    – Sabda, 35, warga jalan Teluk Tiram Gang 34, RT 29, RW 02, Banjarmasin Barat, Kalsel, tega menyirat anak kandungnya insial SN dengan air panas dari termos.

Peristiwa miris pada Jumat (6/10) sekira pukul 08.00 Wita itu membuat badan perempuan yang masih SD tersebut melepuh.

Bacaan Lainnya

Warga yang dibantu relawan Rescue SP01 Baldes, segera membawa SN ke UGD RSUD Ulin Banjarmasin, untuk mendapatkan penangangan medis.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana menjelaskan, pelaku sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Barat.

Dikatakan Anjar, aksi kejam yang dilakukan oleh Sabda tersebut, terjadi di tempat tinggalnya.

Amarahnya tak bisa dibendung karena jengkel dengan sang anak yang tak mau ke sekolah.

“Keterangan pelaku kepada penyidik, bahwa dia tega melakukan hal itu karena putrinya menolak untuk masuk sekolah dan sebelumnya sudah 3 hari tidak masuk sekolah,” jelas Kombes Pol Anjar.

Sabda naik pitam, langsung mengambil termos yang berisikan air panas dan menyiramkannya ke belakang tubuh SN.

Terungkapnya peristiwa ini, karena SN menangis menahan rasa perih. Tetangga yang mendengar, penasaran dan memeriksa dari mana tangisan tersebut. Namun, betapa terkejutnya para tetangga setelah mengetahui kondisi SN.

Salah satu tetangga menghubungi kakek SN. Saleh (53) dan kakeknya bersama tetangga melaporkan ke Polsekta Banjarmasin Barat,” terang Kombes Pol Anjar.

“Untuk hukumannya, dia dijerat pasal 80 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dan atau KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *