Siapa Mau Jadi PPK dan PPS? Pendaftaran Dibuka 12 Oktober

SUKABUMI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi akan membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Perhelatan Pilwakot Sukabumi 2018 dan Pilgub Jabar 2018. Pendaftaran tersebut akan dilakukan mulai 12 Oktober dan setiap PPK harus menyerahkan berkas admininistrasi untuk dilakukan verifikasi.

“Rekrutmennya ada tiga tahapan diantaranya, seleksi adminitrasi tes tulis dan wawancara. Jika lolos persyaratan administrasi, pada 16 Oktober lanjut ke seleksi tes tulis dan wawancara,” ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah, kepada Radar Sukabumi, di sela kegiatan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS untuk Pilwalkot Sukabumi dan Pilgub Jabar 2018, kemarin.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Hamzah, berdasarkan Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kata Hamzah, jumlah anggota PPK per kecamatan masih sebanyak lima orang. Namun informasinya KPU RI menggodok aturan untuk batas usia mnimal pendaftar calon anggota PPK dan PPS. ” Ini belum resmi.

Sebelumnya batas minimal itu 25 tahun, kali ini KPU RI sedang menggodok batas usia calon anggota PPK dan PPS itu minimal 17 tahun saat pendaftaran,” jelasnya.

Animo masyarakat sendiri, kata Hamzah cukup antusias ingin menjadi sebagai penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan maupun keluruhan. Pada Pilwalkot Sukabumi dan Pilgub kali ini, dirinya memprediksikan jumlah pendaftar akan banyak. ” Kami juga meminta bantuan aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memfasilitasi rekrutmen calon PPK dan PPS,” ungkapnya.

Nantinya dalam pembentukan PPK dan PPS ini, KPU Kota Sukabumi akan melibatkan masyarakat untuk mengetahui rekam jejak calon PPK dan PPS. Hal tersebut dilakukan cukup penting agar anggota PPK maupun PPS nantinya dijamin integritas dan independensinya.

” Meskipun dalam PKPU (Peraturan KPU) atau undang-undang tidak diatur soal itu, setidaknya kita bisa mengetahui sosok pribadi setiap calon PPK dan PPS dari masyarakat di tempat tinggal mereka. Agar kami bisa mengetahui idenpendensi dan integritasnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Inspektorat Kota Sukabumi, Diding Syihabudin, mengatakan netralitas ASN pada Pilkada serentak harus dijunjung tinggi. Artinya setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN, PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dan aturan mengikat lainnya.

” Pemerintah telah menetapkan tujuh prioritas kebijakan manajemen kepegawaian secara nasional. Satu di antaranya netralitas PNS,” ujarnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *