Adjo Bersuara, Sekarwangi Berkilah

CIBADAK – Terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Alkes tahun 2014 di BLUD RS Sekarwangi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono turut bersuara.

Ia meminta pihak rumah sakit supaya siap diperiksa bila laporan tersebut ditindak lanjuti. “Pengguna anggaran dan pelaksana teknis kegiatan di RS Sekarwangi harus siap menghadapi bila laporan itu ditindak lanjuti,” ujar Adjo Sardjono saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin (4/10).

Bacaan Lainnya

Adjo mengaku telah mendengar keterangan dari Direktur BLUD RS Sekarwangi perihal persoalan yang dilaporkan ke KPK itu.

Dari keterangannya, pihak rumah sakit mengklaim pengadaan Alkes yang dilaporkan ke KPK sudah diperika oleh BPK dan rekomendasinya pun telah selesai ditindak lanjuti. “Keterangan dari Direktur rumah sakit, pengadaan Alkes itu sudah diperiksa BPK dan tidak ada masalah lagi. Selain itu, rekomendasi BPK juga sudah ditindak lanjuti,” imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut Adjo, jika memang dalam pengadaan ini ada indikasi pelanggaran pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, dalam rangka pemberantasan korupsi dirinya menyambut baik. “Kita sudah berkomitmen untuk memberantas korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak RS Sekarwangi kembali memberikan penjelasan terkait persoalan yang dilaporkan itu. Kepala Bagian Tata Usaha BLUD RS Sekarwangi, Muhammad Yunus mengklaim, pengadaan Alkes tahun 2014 telah sesuai prosedur dan merupakan realisasi dari permintaan user yang disusun dalam draf perencanaan oleh bagian perencanaan.

“Perlu kami luruskan, pengadaan itu sudah sesuai prosedur,” jelasnya.
Yunus juga menjelaskan, anggaran pengadaan Alkes itu bukan bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi seperti yang dilaporkan LSM Bangker, melainkan dari APBD Provinsi Jawa Barat.

“Adapun alat kesehatan itu saat ini telah didistribusikan ke masing-masing user sesuai permintaan dan penggunaannya. Ada yang di ruang poli rawat jalan, perinatologi, ruang operasi dan ponek.

Jadi tidak benar kalau Alkes itu tidak digunakan atau menumpuk di gudang” kilahnya.

Selain itu, pengadaan Alkes juga sudah diperiksa oleh Badan Periksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Memang dari hasil pemeriksaan BPK, terdapat kelebihan pembayaran, namun itu sudah dikembalikan.

“Pengadaan ini juga sudah diperiksa BPK, rekomendasinya pun sudah kita selesaikan. Jadi menurut kami, dalam pengadaan Alkes ini sudah sesuai prosedur,” tandasnya.

Mendengar penjelasan pihak rumah sakit, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Bangunan Kesejahteraan Rakyat (Bangker) Sukabumi, Asep Juanda meminta supaya pihak rumah sakit menunjukan bukti pengembalian kelebihan pembayaran tersebut. Selebihnya, menghormati proses hukum yang akan dilakukan KPK. “Silahkan saja berdalih, biar nanti KPK yang membuktikan,” singkatnya. (cr15/t).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *