Soal Kasus Penyerobotan Lahan YAD

Sebeleumnya, Eman pernah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Bahkan, Eman yang bekerja selain menjabat sebagai bendahara juga sebagai guru di YAD pada 2014 lalu.

“Saya mengetahui adanya ekseskusi lahan YAD oleh Pengadilan Agama atas putusan dari pengadilan. Saat itu, saya sedang mengajar siswa pada waktu pagi hari. Waktu eksekusi lahan, saya tidak melihat ketua yayasan yang saat ini menjadi terdakwa,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, pelapor yang merupakan ahli waris Haji Ahmad Djuaeni, Adnan menyebutkan, soal kasus yang didakwakan kepada terdakwa tersebut tentu memiliki keterkaitan. Lantaran, yang tergugat dan yang digugat masih sebagai ketua yayasannya.

Ia juga membeberkan, soal keterkaitan yayasan tersebut. Yakni, kepengurusannya pun Rustam Sulaeman pada akta nomor 1 tahun 1965. Kemudian, dari akta 65 ini dibuatkan akta notaris Julianingsih yang di Bogor atas nama H Raden Ahmad Djuaeni.

Dari kepengurusan 65 ini melimpahkan ke YAD dengan orang-orangnya yang sama dengan akta nomor 1 tahun 1965.

“Kalau terdakwa, akta nomor 1 pengakuannya kelanjutannya akta nomor 18 tahun 1986, kelanjutannya akta nomor 95 tahun 2011 yang dinotaris Cung Indriani. Setelah dibatalkan oleh pengadilan tinggi Bandung, dia membuat lagi akta baru nomor 23 tahun 2014 yang dibuat di notaris Bertha Sule di tempat lokasi yang sudah dieksekusi yang bukan kepemikan terdakwa,” bebernya.

Sedangkan sertifikat itu, masih kata Adnan, merupakan atas nama Raden Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Ahmad Djuaeni selaku orangtuanya Adnan.

“Buku sertfikat no 467 adalah salah satu pengurusnya Raden Haji Muhammad Yusuf Bin Haji Ahmad Djuaeni orang tua saya. Jadi dakwaan itu ada kaitannya,” tandasnya.(cr13/t/ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *