Soal Kasus Penyerobotan Lahan YAD

SUKABUMI – Kuasa Hukum Terdakwa JH, Monotd Martinus menilai, sidang yang masih dalam pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan saksi tersebut telah membahas terkait sewa menyewa bangunan Yayasan Ahmad Djuaeni (YAD) yang dilakukan klainnya.

Namun, ia menilai kasus tersebut telah menyimpang dengan dakwaan jaksa. “Dakwaannya mengatakan yayasan YAD kepengurusannya Rustam Sulaeman, padahal sampai sekarang belum bisa dibuktikan akta notarisnya. Bahkan notaris dari Sulistiya Ningsih yang waktu sidang kemarin diperiksa menerangkan, bahwa yayasan YAD tidak ada kaitanya dengan Raden Haji Ahmad Juaeni yang ada di Bogor.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, saya melihat Adnan selaku pelapor dalam kasus ini, mau mengatasnamakan YAD. Padahal ia bikin Yayasan di Bogor,” jelas Monitd selepas Sidang Keterangan Saksi dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di jalan Veteran, RT l/2, Kelurahan Gurungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, kemarin (3/10).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Benhard Mangasi L Toruan didampingi Hakim Anggota Dhian Febriandasari dan Trihandayani, memeriksa Sekretaris YAD, Eman Mulyadi, Bendahara YAD, Umum Junaedi dan Kepala Sekolah YAD, Lisda.

Saat Majelis Hakim memeriksa Eman Mulyadi, ironisnya, ia yang menjabat sebagai bendahara umum YAD itu, dalam kiprahnya tidak sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya. Sebab, ia tidak mengetahui secara pasti tentang pengeluaran dan kekayaan yayasan tersebut.

“Saya memang pernah menerima uang sebesar Rp20 juta dari sewa bangunan YAD. Namun, saya lupa secara rincinya. Bahkan, saat saya menjabat sebagai bendahara saya belum pernah mendapatkan upahnya. Hanya saja saya mendapatkan uang honor sebagai guru setiap bulannya,” jelas Eman saat dilakukan pemeriksaan dalam sidang tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *