Perumahan di Sriwedari Diprotes

SUKABUMI -Perluasan pembangunan Perumahan Mega Residence yang berlokasi di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, diduga belum mengantongi izin dari pemerintah. Pantauan di lapangan, pihak pengembang merubah letak dan lebar aliran sungai dari awalnya berada di pinggir perumahan menjadi ke tengah dengan lebar hanya sekitar 2 meter. Padahal sebelumnya sungai tesebut memiliki lebar sekitar 4 meter.

Proses pembangunan pun memantik reaksi dan pertanyaan dari warga perumahan sendiri, jika pengembang dinilai belum memiliki izin. Mereka juga menuntut agar PT Banyu Sejahtera selaku pihak pengembang proyek tersebut, dapat segera memenuhi janji untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas khusus (Fasum fasus) yang selama beberapa tahun ini sudah dijanjikan.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga Perumahan Mega Residence, Aep Suryana (35) menjelaskan, warga perumahan telah menuntut sebanyak lima tuntutan terhadap Perumahan Mega Residence yang saat ini, telah melakukan pengembangan pembangunannya. Di antaranya, akses jalan utama warga menuju Jalan Bhayangkara Hotel Mega yang sekarang sedang dibangun.

Sementara saat ini, jalan yang digunakan warga menggunakan jalan belakang, warga meminta agar jalan di dalam perumahan segera di hot mix. Warga mendesak pengembang diminta menyediakan tempat untuk taman bermain anak-anak (play ground), adanya penerangan jalan umum (PJU) dan pengembang perumahan harus membangun Masjid menggunakan dana sendiri dan bukan karena bantuan orang luar.

“Tuntutan warga perumahan sudah berjalan lima tahun. Kalau belum juga ditanggapi, kami akan bawa masalah ini ke jalur hukum. Sebab, perkara ini sudah termasuk pidana yaitu penipuan,” jelas Asep kepada Radar Sukabumi, Rabu (27/9).

Menurutnya, proses awal warga membeli perumahan karena pihak marketing pengembang menawarkan berbagai fasilitas termasuk akses jalan masuk utama dari Jalan Bhayangkara.
“Makanya kami selalu menanyakan, apa alasan pengembang tidak menyediakan akses jalan utama. Tapi, entah kenapa hingga saat ini, mereka terkesan menutupinya,” ucapnya.

Karena sampai sekarang tidak ada jalan keluar, ujar Aep, beberapa warga yang tinggal di Perumahan Mega Residence sudah memberikan kuasa kepada penasehat hukum untuk mengajukan gugatan kepada PT Banyu Sejahtera selaku pengembang.

“Kalau kondisinya terus berlarut seperti ini, saya yakin perusahaan tersebut akan dapat menerima gugatan dari warga,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Beni Haerani menjelaskan, bahwa Perumahan Mega Residence yang berada di Kelurahan Sriwedari tersebut memang belum mengantongi izin. Alasan itu, lantaran data di DPMPTSP tidak ada penambahan izin dalam pembangunan perluasan Perumahan Mega Residence.

“Namun, kami hanya dapat menerima izinnya itu, pada 2012 lalu saat bangunan perumahaan yang awal. kalau penambahannya tidak ada,” paparnya.

Lebih lanjnut ia menjelaskan, setiap proyek pembangunan apapun sebuah perushaaan diwajibkan terlebih dahulu dapat mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum melakukan pembangunan. Namun, untuk pembangunan perluasan Perumahan Mega Residence tersebut, proses itu tidak ditempuh sesuai dengan prosedur.

“Saya sudah berupaya berulang kali menanyakan hal ini kepada perusahaan. Namun, entah alasan apa hingga saat ini kami belum sempat ketemu dengan pihak penembang,” pungkasnya. Sementara itu, pihak managemen Perumahan Mega Residence belum bisa dikonfirmasi.(cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *