Persyaratan Gojek Belum Lengkap

SUKABUMI – Tak ingin ‘kegaduhan’ yang ditimbulkan akibat penolakan adanya angkutan berbasis aplikasi online, Wakil Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Sukabumi, Abdul Rachman langsung mengecek tahapan proses legalitas ke Kantor Gojek Cabang Sukabumi di Jalan Suryakencana, Kota Sukabumi.

Memeng sebelumnya, Pemkot Sukabumi meminta kepada pihak jasa penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi online untuk melengkapi beberapa hal agar bisa beroperasi. Dari hasil pengecekan tersebut, orang nomor dua di kota mochi itu dibuat heran oleh manajemen Gojek. Pasalnya, sampai sekarang Gojek masih belum melaksanakan semua kewajibannya untuk mengurusi perizinan.

Bacaan Lainnya

“Kami tadi (kemarin, red) sudah mengeceknya. Poin kesepakatnya dan perizinannya banyak yang belum diselesaikan. Kan kita (Pemkot, red) dan pengelola Gojek sudah membuat kesepakatan. Ternyata, sampai saat ini perizinan itu masih belum diselesaikan atau kesepatan juga belum dilaksanakan,” beber Fahmi kepada Radar Sukabumi, kemarin (27/9).

Menurut Fahmi, saat ini dirinya masih memegang teguh kesepakatan dan Surat Keputusan (SK) Walikota Sukabumi untuk dilaksanakan oleh semua pihak. Artinya, pihak penyedia jasa angkutan berbasis aplikasi online harus melengkapi terlebih dahulu perizinannya sebelum beroprasi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya tersebut.

“Semuanya harus berpegang teguh kepada keputusan. Gojek dan Gocar harus melengkapi perizinannya terlebih dahulu. Ketika manajemen dari Gojek itu sudah melangkapinya, baru mereka boleh beroprasi. Kalau belum, kita sarankan jangan beroprasi terlebih dahulu,” tegasnya.

Dirinya secara kelembagaan dan secara pribadi mengaku, bukan benci atau tidak suka terhadap kehadiran angkutan berbasis apolikasi ada diwilayahnya. Hanya saja, segala sesuatu itu perlu memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bukan kami anti ya, tetapi kami (pemerintah, rerd) minta agar manajemen Gojek menuntaskan dulu kewajibannya sesuai dengan keputusan Walikota Sukabumi. Tapi kan lagi-lagi itikad baik dari Gojek sendiri yang kurang bagus, apa susahnya sih komunikasi,” herannya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengaku, dirinya sudah melayangkan surat teguran kepada pihak Gojek yang beroprasi di wilayah kerjanya itu. Pasalnya, dirinya menilai pihak Gojek telah mengabaikan SK Walikota Sukabumi yang tidak ditindak lanjuti secara serius. “Karna ada dua poin dalam keputusan itu yang harus dilaksanakan.

Pertama, perekrutannya harus dibatasi dan melakukan komunikasi dengan angkutan manual. Itu tidak dilaksanakan oleh mereka (Gojek, red). Kalau masih belum diperhatikan, kurang dari satu tahun kita evaluasi keberadaan Gojek yang menua gejolak ini,” katanya.

Sementara itu, Setaf Gojek Cabang Sukabumi, Fajar mengungkapkan, dirinya membenarkan bahwasanya Gojek dan Pemkot Sukabumi sejauh ini belum menemukan titik temu. Bahkan, dirinya berjanji akan menyampaikan keinginan Pemkot Sukabumi kepada pimpinan yang lebih tinggi di Jakarta.

“Kita akan sampaikan yang diinginkan oleh pemerintah ke pimpinan pusat. Memang beberapakali pemerintah mengajak berbicara, tapi belum ada kesepakatan yang pas saja. Pimpinan kami juga pernah kesini (Kota Sukabumi, red), kalau nanti ada kesepakatan yang pas nanti kita informasikan,” singkatnya.(cr5/t).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *