Pengedar Tramadol Diciduk Polisi

PALABUHANRATU – Kendati sudah jelas dilarang dan banyak yang dibekuk polisi akibat mengedarkan Tramadol, namun nampaknya belum bisa memberikan efek jera. Belum lama ini, Sat Narkoba Polres Sukabumi kembali membekuk dua pengedar Tramadol di Palabuhanratu. Keduanya kini mendekam di sel Mapolres Sukabumi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kedua pelaku itu diketahui berinisial HL (36) warga Kampung Kidang Kencana, RT 03/28, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu dan FH (31) warga Kampung Jembatan Dua, RT002/024, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

Bacaan Lainnya

Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa puluhan pil Tramadol dan Hexymer yang siap edar. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana penyalah gunaan farmasi dengan merujuk pada Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang nomor 36 tahun 2006 tentang Kesehatan.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana menjelaskan, kedua pelaku berhasil diciduk setelah sebelumnya ia mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah atas peredaran dua obat yang dilarang beredar di pasaran itu.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap kedua pelaku. “Pelaku terbukti memiliki Tramadol dan Hexymer yang sudah jelas dilarang beredar di pasaran karena tidak memiliki izin,” paparnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (26/9).

Menurut Jajang, ketika tim melakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku terdapat beberapa paket barang bukti. Diantaranya puluhan pil Tramadol dan Hexymer yang sudah dikemas ke dalam paket kecil siap edar.

“Di rumah HS, kita temukan barang bukti dua paket kecil plastik klip bening yang di dalamnya berisikan obat jenis Tramadol. Sementara di rumah FH ditemukan dua paket kecil Tramadol, 13 paket kecil Hexymer serta uang tunai Rp50 ribu hasil penjualan Tramadol dan Hexymer,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, barang bukti yang diamankan polisi berasal dari rekannya Ibut dan Kobel yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. “Mereka mendapat barang tersebut dari kawannya. Hanya saja, saat ini keduanya masih buron,” terang Jajang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 196 dan atau pasal 197, UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun penjara dengan denda 1,5 Milyar. (Cr10/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *