Polisi Masih Dalami Aliran Dana PT AKA, Irwan Dijerat Dua Pasal

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota akhirnya merelease kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan booking fee dan DP para pedagang Pasar Pelita. Kemarin, dihadapan para awak media tersangka Irwan yang merupakan kuasa direksi PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) dihadirkan berikut barang buktinya.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Irwan berhasil dicokok jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada awal September 2017 di daerah Sentul Bogor. Akibat perbuatanya, selain harus rela mendekam di rumah tahanan Makopolres Sukabumi Kota, Irwan juga di jerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Bacaan Lainnya

“Pelaku juga akan di kenakan Pasal 772 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. Selain itu, kami juga masih melakukan pengembangan dan besar kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansyur di dampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yadi Kusyadi saat melakukan pres release di Makopolres Sukabumi Kota, selasa (26/9).

Hasil dari introgasi pihak kepolisian, Irwan mengaku bahwa PT AKA dan PT Lince Romauli Raya serta PT Tangga Batu Abadi merupakan pemenang tender proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi ke-3 di tahun yang lalu. “Ketiga perusahaan tersebut, kemudian memberikan kuasa direksi kepada tersangka,” jelas Rustam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *