Empat Curanmor Dicokok Polisi

SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi kembali membekuk empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dua diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari polisi, empat penjahat yang diamankan itu diketahui berinisial SN (36) warga Kampung Karanganyar, RT 3/6, Desa/Kecamatan Tegalbuleud, HI (33) warga Kampung Cibereum, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, SNA (38) dan AF (26) warga Kampung Parigi, RT 1/1, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur ini diciduk Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi, disebuah warung yang terletak di wilayah Desa Bagbagan, Kecamatan Palabuhanratu, kemarin (25/9).

Bacaan Lainnya

“Para pelaku ini, memiliki peranan yang berbeda. Seperti SN dan HI berperan sebagai pemetik dengan tanpa pandang bulu terhadap calon korban. Keduanya tak segan-segan menganiaya korban jika melakukan perlawanan. Sementara, SNA dan AF berperan sebagai penadah,” jelas Kapolres Sukabumi AKBP M. Syahdudi saat dihubungi Radar Sukabumi melalui telepon selulernya.

Dari keterangan para pelaku, lanjut Syahduddi, mereka telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali yang di wilayah hukum Polres Sukabumi. Diantaranya, melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Mei 2017 di daerah Kecamatan Cicurug serta pencurian dengan pemberatan pada 24 Mei 2017 lalu, yang lokasinya di Kampung/Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu dan yang terakhir pada Minggu (17/9) sekira pukul 05.30 WIB mencuri dengan kekerasan di Kampung Ciangsana, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung.

“Modus pelaku ini dengan cara memepet korban, lalu mengancam dengan golok supaya korban menyerahkan sepeda motornya. Selain itu, mereka juga mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T,” paparnya.

Selain membekuk para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari kejahatannya. Diantaranya, satu unit sepeda motor Beat hijau beromor polisi F 4173 QO lengkap dengan STNK-nya, sebilah golok, motor Beat hitam, motor Scoopy putih, motor maticMio Soul, motor Beath putih, motor Mio abu-abu dan sepeda motor Vega merah.

“Mereka kami jerat dengan pasal 365 KUHP atau Pasal 362 KUHP bagi pelaku Curas dan Curat. Sementara, bagi penadahnya akan pasal 48I KUHP. Sekarang kami tengah melakukan pengembangan kasusnya untuk mencari TKP lain serta melakukan penyitaan barang bukti yang terkait tindak pidana.

Setelah itu, kami melakukan penyidikan untuk membuat berkas perkara supaya bisa dilimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (Cr13/Cr10/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *