Warga Eks Bencana Ancam Demo, Tuntut Kepemilikan Lahan Terlantar

WARUNGKIARA – Sudah 17 tahun, warga eks bencana alam yang kini tinggal di Kampung Babakan Baru, Desa/Kecamatan Warungkiara menempati lahan eks HGU PT Sugihmukti. Mereka berharap, lahan yang kini ditempatinya itu menjadi lahan hak milik sesuai dengan program pemerintah pusat.

Informasi yang dihimpun, sebelum tinggal di Kampung Babakan Baru, masyarakat Babakan Baru ini tinggal di Kampung Lebakbetah, Desa/Kecamatan Warungkiara. Tepat tahun 2000 lalu, kampung tersebut dilanda musibah, berupa bencana longsor. Sedikitnya 74 rumah yang tertimbun tanah dan 20 rumah rusak berat. Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun langsung merelokasi warga ke lahan eks HGU PT Sugihmukti.

Bacaan Lainnya

Selama tinggal di tempat baru itu, masyarakat hanya diberikan Hak Guna Pakai (HGP) saja. Seiring waktu berputar, warga pun kini berharap area yang kini ditempatinya menjadi tanah hak milik. Selain yang menjadi pertimbangannya adalah telah habisnya masa HGU PT Sugihmukti, juga sebagai warga yang eks bencana alam mereka berharap ada tanah pengganti yang secara peraturan sah milik warga.

“Selama ini kami tinggal di atas tanah yang statusnya masih HGP. Jujur saja, kami berharap tanah yang kini kami tempati bisa menjadi hak milik,” ujar Ketua RT 05/02, Desa/Kecamatan Warungkiara, Cece Aliyudin (42).

Menurut Cece, perijinan usaha PT Sugihmukti sudah habis sejak tahun 1998. Pada tahun itu, pihak perusahaan sempat mengajukan perpanjangan, namun ditolak oleh pemerintah lantaran tidak produktif dan banyak masyarakat yang menggarap. Mengingat kondisi itu, selaku warga setempat dan juga kini menjadi penggarap, mereka berharap lahan itu bisa dimiliki.

“Lahan eks HGU PT Sugihmukti ini mencapai ratusan hektar, sementara lahan yang kami mukim berikut dengan kami garap kurang lebih 7 hektare. Makanya, karena lahan ini sekarang dikuasai negara makanya kami berharap menjadi hak milik sesuai dengan yang dijanjikan Pak Presiden,” bebernya.

Dikatakan Cece, secara regulasi, ketika tanah eks HGU sudah tidak diperpanjang, maka secara otomatis tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai negara. Selaku masyarakat yang eks bencana alam, warga tentunya berharap pemerintah memberikan secara resmi tanah yang dimukim dan juga digarap oleh masyarakat.

“Kami berharap Bupati Sukabumi membantu mewujudkan harapan kami ini. Usaha selama ini sudah kami lakukan supaya lahan menjadi milik warga. Karena tentunya, Pemda dan BPN Kabupaten Sukabumi memiliki kewenangan dalam persoalan ini,” singkatnya.

Salah seorang tokoh pemuda setempat, Pebriansyah (35) menambahkan, jika dalam waktu dekat ini harapan warga tidak juga ditanggapi pemerintah, ia berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran ke Pemda Kabupaten Sukabumi maupun ke BPN Kabupaten Sukabumi.

“Kami hanya minta, Pemda melaksanakan amanat UU tentang agraria. Tanah ini sudah tidak digarap oleh perusahaan, selaku pihak yang berwenang kami minta kedua lembaga ini berpihak kepada rakyat,” singkatnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *