Retribusi Angkot Akan Dihapus

SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Perbuhungan (Dishub) Kota Sukabumi berencana bakal menghapus retribusi Angkutan Kota (Angkot) di tahun 2018.

Kebijakan tersebut, dilakukan penyusul banyaknya pengusaha angkot yang pensiun atau gulung tikar (bangkrut) serta ketatnya persaingan transfortasi manual dengan berbasis aplikasi di wikayah Kota Sukabumi ini.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah kirim suratnya ke Pak Walikota untuk menindaklanjuti kebijakan itu. Karena, Pak Wali yang minta,” ungkap Kepala Dishub Kota Sukabumi, Abdul Rachman kepada Radar Sukabumi, Selasa (19/9/2017).

Setelah itu, lanjut Abdul, kebijakan itu akan disodorkan kepada lembaga legislatif yang ada di Kota Sukabumi untuk disetujui. Solanya, kebijakan penghapusan retribusi untuk semua angkot tersebut harus disetujui oleh eksekutif dan legislatif.

“Proses sedang kita tempuh untuk mendapatkan persetujuan dewan. Saya rasa, kebijakan ini kan sudah berkaitan dengan kemanusiaan. Jadi, dewan bisa menyetujuinya,” katanya.

Soalnya, kata Abdul, kebijakan yang akan dilakukan oleh Pemkot Sukabumi itu, sejatinya untuk meringankan dan menghilangkan beban pengusaha maupun penarik retribusi angkot yang ada di wilayah kerjanya. Pasalnya, sejauh ini semakin banyak saingan pengusaha angkot yang membuat kondisi bisnis jasa angkot semakin terpuruk.

“Retribusi dihilangkan juga, itu salah satu bentuk subsidi pemerintah kepada pengusaha atau penarik angkot. Soalnya, pendapatan mereka (angkot, red) terus menurun,” katanya.

Untuk besaran retribusinya, lanjut Abdul, semua angkot yang berada di wilayah kerjanya itu dikenakan retribusi setiap harinya itu Rp1.000. Dengan begitu, ketika kebijakan itu dihilangkan setiap pengusaha angkot dapat menghemat anggaran Rp30.00 ribu setiap bulannya.

“Jadi, pemerintah memberikan subsidi pada angkot sebesar Rp500 juta per tahun. Bentuknya melalui penghapusan retribusi itu. Karena, retribusi dari angkot itu mencapai Rp500 juta pertahun,” ujarnya.

Apalagi, tambah Abdul, jumlah angkot setiap tahunnya selalu berkurang. Pasalnya, dari 2.063 angkot yang beroprasi pada 2016, saat ini jumlahnya hanya 1.020 yang melakukan daptar ulang atau perpanjangan izin trayek.

“Karena sebagian besar angkot gulung tikar. Maka dari itu pemerintah meringankan beban sopir angkot,” tuturnya.

Abdul berharap, kebijakan penghapusan retribusi tersebut tidak akan berhasil jika tidak adanya dukungan dari DPRD Kota Sukabumi. Maka dari itu, dirinya mengharapkan kepada wakil rakyat yang ada di lembaga legislatif untuk mendukungnya.

“DPRD saya harapkan dapat mendukung program ini, agar beban pengusaha angkot berkurang dan pendapatan mereka (angkot, red) meningkat dan lebih sejahtera,” harapnya.

(Cr5/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *