28 PKL Dibongkar Paksa

SUKABUMI – Kendati kerap ditertibkan, namun keberadaan gubuk liar masih saja marak berada di kawasan jalan protokol Kota Sukabumi.

Untuk itu, puluhan petugas Satpol PP Kota Sukabumi bekerjasama dengan petugas Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Dinas PU Bima Marga Provinsi Jawa Barat, melakukan penertiban dengan cara membongkar paksa bangunan

Bacaan Lainnya

yang berada di lahan milik pemerintah, Selasa (12/9).

Puluhan petugas gabungan yang dikerahkan membongkar satu per satu gubuk yang terbuat dari bahan triplek dan kayu tersebut hingga rata dengan tanah. Puing-puing gubuk liar tersebut diangkut menggunakan truk milik Satpol PP untuk kemudian dimusnahkan.

Kasatpol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi menjelaskan, puluhan gubuk liar tersebut, ditertibkan oleh puluhan petugas Satpol PP karena para PKL telah melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat, No. 1 tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat, No 3 tahun 2009 tentang Garis Sempadan Jalan dan Perda No 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Hasil dari operasi ini, sekitar 28 bangunan liar dari empat titik telah kami bongkar secara paksa. Di antaranya, di Jalan Raya Pembangunan Selasako, Jalan Raya Baros, Jalan Raya Otista dan Jalan Didi Sukardi,” jelas Yadi kepada Radar Sukabumi di sela-sela pembongkaran PKL di Jalan Raya Pembangunan.

DIROBOHKAN: Sejumlah petugas Satpol PP Kota Sukabumi berjibaku merobohkan bangunan liar yang berada di Jalan Pembangunan Selakaso, Selasa (12/9).

Penertiban bangunan liar tersebut, sambung Yadi, telah berjalan lancar dan tidak mendapatkan perlawanan dari para pemilik PKL. Hal ini, terjadi karena sebelum Satpol PP membongkar bangunan liar, terlebih dahulu telah memberikan teguran berupa surat peringatan (SP) sebanyak dua kali.
Bahkan, saat Satpol PP melayangkan surat SP 1 dan SP 2 terhadap para pemilik bangunan tersebut, tidak sedikit para pemilik bangunan PKL yang membongkar dengan inisiatif sendiri.

“Tetapi jika SP 2 bangunan masih tetap beridiri. Maka, terpaksa kami langsung merobohkan lapak-lapak yang masih belum di bongkar oleh mereka. Alhamdulillah tidak ada perlawanan dari masyarakat yang terkena penertiban karena sebelumnya sudah kita sosialisasikan,” ucapnya.

Apabila bangunan PKL dibongkar dengan sendiri ujar Yadi, maka idealnya ada beberapa barang atau material yang masih bisa dipergunakan untuk dipakai oleh para PKL.

Tetapi, jika dirobohkan oleh petugas Satpol PP, pihaknya tidak menjamin barang-barang tersebut bisa digunakan lagi oleh mereka.

“Karena kami juga ditarget dengan waktu dan persentasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Yadi menjelaskan, bangunan para PKL yang ditertibkan tersebut, selain melanggar aturan karena bukan daerah peruntukannya.

Penertiban juga dilakukan dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota.
“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai sarana pejalan kaki,” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *