Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

JAMPANGTENGAH – Dua pemuda di Jampangtengah terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah mencoba melarikan sepeda motor milik warga.

Selain keduanya kini terancam 7 tahun penjara, juga mereka harus merasakan bogem mentah dari warga setempat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, kedua pelaku itu ialah FH (28) warga Kampung Lingkarsari, Desa Tanjung, Kecamatan Jampangkulon dan EN (30) warga Kampung Cimapag, Desa Bantaragung, Kecamatan Jampang tengah.

Keduanya diamankan polisi karena kedapatan oleh warga saat hendak mencuri sepeda motor Beat hitam bernomor polisi F 2602 QH, milik Neng Eni Eman Ali (48) warga Kampung Bojongjengkol, RT 13/4, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah.

Kapolesek Jampangtengah, AKP Samsuri melalui Anggota Reskrim Polsek Jampangtengah, Brigadir M. Sofyan menjelaskan, aksi curanmor itu berhasil digagalkan oleh Elik (38) yang merupakan sepupu korban.

Saat itu ia hendak pulang dari kandang sapi, sekira pukul 14.00 WIB. Saat kejadian curanmor, pemilik kendaraan tengah pergi ke warung dan motornya berada di depan halaman rumah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *