Apa Kabar Pansus PT TIV?

CIBADAK – Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LK2TAS) mempertanyakan kinerja Pansus DPDR Kabupaten Sukabumi dalam menelusuri perizinan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) PT TIV.

Mereka menilai, pasca Pansus dibentuk pada Juni lalu, kinerjanya sampai saat ini belum terdengar. “Kami ingin tahu, sejauh mana kinerja Pansus ini. Apa hasilnya,” ujar Ketua Divisi Informasi dan Publikasi LK2TAS, Bakti Danurhadi kepada Radar Sukabumi, kemarin (10/9).

Bacaan Lainnya

Menurut Bakti, publik sudah mengetahui bahwa PT TIV selama ini tidak mengantongi perizinan SIPA. Hal itu mengemuka setelah Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan raksasa itu pada pertengahan tahun lalu.

“Tepat 12 Juni kemarin, DPRD Kabupaten Sukabumi sepakat membentuk Pansus untuk menelusuri perizinannya. Artinya, sudah hampir empat bulan ini Pansus bekerja. Tentunya, publik ingin mengetahui sejauh mana hasil kerja Pansus itu,” imbuhnya.

Dikatakan Bakti, jika dalam hasil kerja Pansus nanti ditemukan terdapat perizinan yang tidak dipenuhi, maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi wajib memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan.

Pasalnya, selama beroperasi, pihak perusahaan telah mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. “Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka intensitas pengawasan di lapangan harus ditingkatkan. Supaya ke depan, tidak ada lagi persoalan seperti ini,” pungkasnya.

Saat wartawan koran ini mengkonfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, sampai berita ini terbit belum juga ada tanggapan.

Sebelumnya telah diberitakan, pada Senin (12/06) lalu, DPRD Kabupaten Sukabumi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri perizinan PT TIV.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *