Penanganan Kasus Tipikor Molor

CIBADAK – Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LK2TAS) meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi menyampaikan kepada publik perihal penanganan sejumlah kasus. Pasalnya, penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Kabupaten Sukabumi saat ini tidak jelas.

“Ada beberapa kasus dugaan Tipikor ditangani Kejari Kabupaten Sukabumi, namun tidak jelas penanganannya. Kami minta, Kejari terbuka kepada publik,” ujar Ketua Divisi Publikasi dan Informasi LK2TAS, Bakti Danurhadi saat menghubungi Radar Sukabumi, kemarin (3/9).

Salah satu contoh kasus dugaan Tipikor yang ditangani Kejari Kabupaten Sukabumi ialah kasus kuota haji pada Kemenag Kabupaten Sukabumi, dana hibah sapi, pengadaan bibit pertanian, alat kesehatan dan Gor Cisaat. Sejumlah kasus itu, sampai sekarang tidak jelas sejauh mana penanganannya. “Bahkan kami menilai seperti dipeti-eskan. Ini ada apa sebetulnya,” imbuhnya heran.

Menurut Bakti, seharusnya Kejari Kabupaten Sukabumi menyampaikan kepada publik proses penanganan yang telah dilakukan. Jika memang kasus tersebut tidak bisa dinaikkan kepada penyidikan, alasannya harus disampaikan kepada publik. “Ini tentunya untuk menghindari tudingan miring bagi lembaga adhyaksa. Kalau mereka diam, wajar kalau banyak yang curiga,” jelasnya.

Begitupun sebaliknya, lanjut Bakti, jika dalam kasus itu ditemukan barang bukti untuk menaikan proses kepada penyidikan, Kejari Kabupaten Sukabumi harus juga menyampaikannya kepada publik. “Bila memang Kejari Kabupaten Sukabumi tidak sanggup menangani, ya ngomong. Kami akan minta Kejati Jawa Barat untuk ambil semuanya,” pungkasnya.

Bakti berharap, proses hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi ini tidak main-main ataupun tebang pilih oleh Kejari. Karena, ia tidak bisa membayangkan, bila mana perbuatan Tipikor didiamkan, berapa miliar uang negara yang diselewengkan. “Kami berharap, Kejari Kabupaten Sukabumi tidak tebang pilih. Ingat, ini demi Kabupaten Sukabumi yang lebih baik dan sejahtera tanpa intrik korupsi,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada komentar dari pihak Kejari Kabupaten Sukabumi. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *