21 Agustus, Pembelian Rumah Pertama Bebas DP

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) baru saja melakukan kebijakan moneter dengan menaikkan suku bunga sebesar 50 basis poin (bps) dari sebelumnya 4,75 persen menjadi 5,25 persen. Dalam dua bulan terakhir, bank sentral sudah menaikkan suku bunga sebanyak 100 bps.

Mengantisipasi dampak kenaikan suku bunga yang akan berimbas pada naiknya loan to value (LTV) ratio atau sederhananya uang muka khususnya di sektor properti, BI juga melakukan sejumlah kebijakan makroprudensial dengan memberikan relaksasi terhadap LTV.

Bacaan Lainnya

Rasio LTV ini membandingkan kemampuan bank dalam memberikan pinjaman kredit kepada nasabah dalam rangka kepemilikan rumah.

“Melalui relaksasi ketentuan loan to value (LTV) ratio guna menjaga momentum pembiayaan ekonomi khususnya di sektor keuangan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

relaksasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (29/6).

“Relaksasi kebijakan makroprudensial tersebut ditetapkan kepada sektor properti dan berlaku mulaui 21 Agustus 2018,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *